SUMATERA UTARA- MEDAN|WARTAPAPER.COM- Masyarakat Indonesia berharap kepada Kapolri penjabat yang baru Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., yang rindu akan penegakan hukum dapat semakin adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Hukum hendaknya ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, status sosial, maupun kekayaan seseorang.
Masyarakat juga berharap Polri semakin mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan internal terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik.
Lebih lanjut Junaidi Lubis menyampaikan masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, keterbukaan dalam penanganan perkara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemberantasan praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
“Kepemimpinan Kapolri yang baru diharapkan mampu membangun kepercayaan publik melalui tindakan yang nyata, konsisten, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Masih menurutnya, harapan terbesar masyarakat adalah agar hukum benar-benar menjadi panglima, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
Masyarakat berharap Penjabat Kapolri yang baru, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dapat terus memperkuat peran Polri dalam menciptakan ruang publik yang sehat, aman, tertib, dan kondusif.
“Penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang melanggar hukum diharapkan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Junaidi Lubis yang juga merupakan seorang praktisi hukum asal kota Barus.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap Polri mengedepankan edukasi, literasi digital, dialog, dan komunikasi publik sehingga masyarakat dapat membedakan antara kritik yang sah, kebebasan berpendapat, informasi yang bermanfaat, dan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik.
Dengan demikian, ruang publik di Indonesia diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi secara demokratis, kritis, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polri yang Presisi adalah Polri yang hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002,” pungkasnya.
(Parulian Manullang/WP)


















