Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Dalam persidangan, penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, termasuk Pdt. Gloria Iriany Balle, Lusiana Simbolon dan Enrish. Kuasa hukum dari Tergugat I, Muryanto Amin, tampak hadir sekitar 10 orang.
Sedangkan kuasa hukum Tergugat II, Robert Sibarani, dan Tergugat III, Ningrum Natasya Sirait tampak tidak hadir.
Perkara gugatan ini diajukan Pdt. Gloria Iriany Balle (penggugat I) Lusiana Simbolon (Penggugat II) dan Enrish (Penggugat III).
Sementara yang digugat ialah Muryanto Amin (Tergugat I), Robert Sibarani (Tergugat II), dan Ningrum Natasya Sirait (Tergugat III).
Kuasa hukum penggugat Egbertus Jiwa Budiman dari tim LBH MUKI Sumut, menyatakan gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan pengosongan dan pembongkaran Gereja Oikoumene Chapel USU Medan perlu diuji dari sisi prosedur dan dasar hukumnya.
Ia mengatakan pihaknya akan membuktikan dan menguji apakah tindakan pengosongan serta pembongkaran Gereja Oikoumene Chapel USU ialah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami kuasa hukum penggugat akan menguji dan mengkaji perbuatan tersebut di Pengadilan Negeri Medan,” kata Egbertus kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Egbertus, pihaknya mendalilkan bahwa tindakan pengosongan dan pembongkaran yang dilakukan tanpa didasari putusan pengadilan merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami menggugat atas dasar perbuatan pengosongan dan pembongkaran yang tidak didasari putusan pengadilan adalah pelanggaran berat dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kata dia, proses persidangan tersebut akan digunakan untuk menguji legalitas tindakan pengosongan maupun pembongkaran gereja Oikoumene melalui mekanisme hukum di pengadilan.
“Kita akan maju terus, mohon pantau kami sampai sidang selanjutnya,” kata Egbertus.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Dedy Mauritz Simanjuntak, sekaligus Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, mengatakan akan mendampingi terus para jemaat dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami akan selalu berdiri kepada pihak bagi mereka yang tidak sanggup dan tidak mampu memperjuangkan dirinya dan hak-haknya secara khusus dalam hak beribadah,” kata Dedy.
Ia menyebut gugatan yang telah diajukan juga berkaitan dengan hak jemaat untuk beribadah yang telah terganggu setelah terjadinya pengosongan dan pembongkaran gereja.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat akan terus membela hak-hak jemaat dimana tidak diperbolehkan lagi dan ditarik hak-haknya untuk beribadah. Dan di satu sisi dilakukannya pengosongan tanpa adanya penetapan pengadilan. Itu sama sekali akan kita bela,” ujarnya.
Dedy menyebut pengosongan terjadi pada 10 Agustus 2026 dan 19 Agustus 2026. Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak jemaat maupun Pdt. Gloria Iriany Balle.
Ia mengatakan, saat pengosongan berlangsung, pihaknya yang mendampingi jemaat sempat meminta surat atau dasar pengosongan dari pengadilan.
“Ketika terjadi pengosongan kami yang mendampingi jemaat saat itu meminta surat pengosongan dari pengadilan, dan mereka tidak mampu menunjukkan suratnya,” katanya.
Atas dasar itu, pihak penggugat menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui proses persidangan.
Perkara Nomor 1013/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, puluhan jemaat Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatra Utara (USU) histeris usai pihak USU diduga mengosongkan secara paksa seluruh barang-barang yang ada di dalam gereja pada Senin (10/8/2026) lalu.
Puluhan jemaat tampak menangis di depan altar. Mereka meratapi meja altar yang sudah diangkut dan kabel-kabel listrik yang berserakan di ruang utama gereja. Beberapa bola lampu juga terlihat berjatuhan di lantai, beberapa vas bunga yang digunakan untuk menghias ruangan tampak berserakan.
Kejadian pengosongan paksa ini terjadi saat Pendeta Gloria Iriany Balle tengah menghadiri pemeriksaan di Polda Sumut. Pdt. Gloria Bale merupakan pimpinan di POUK Gereja Oikoumene Chapel USU.
Kondisi gereja porak-poranda dan semua barang-barang, termasuk barang-barang pribadi juga diambil paksa saat itu.
(John Panjaitan/WP)
Beranda
Berita
Sidang Perkara Kasus Gereja Chapel USU, Penggugat Uji Legalitas Pengosongan dan Pembongkaran
Sidang Perkara Kasus Gereja Chapel USU, Penggugat Uji Legalitas Pengosongan dan Pembongkaran

Rekomendasi untuk kamu

MAKASSAR|WARTAPAPER.COM.Isra ditangkap di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, pada Rabu (30/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan…

TERNATE|WARTAPAPER.COM— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate menggelar aksi demonstrasi di depan…

PEKANBARU|WARTAPAPER.COM- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP memimpin langsung…

Berita Nasional JAKARTA|WARTAPAPER.COM — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar…

BINJAI|WARTAPAPER.COM-Polres Binjai beserta jajaran melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan…












