JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pemaknaan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui putusan terbaru, MK menyatakan penggunaan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) harus dimaknai menjadi “dan/atau”.
Perubahan pemaknaan tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi, tanpa harus selalu membebankan pertanggungjawaban pidana kepada perusahaan sekaligus pengurusnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, rumusan Pasal 326 ayat (1) KUHAP perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut MK, penggunaan frasa “dan/atau” diperlukan agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara kumulatif maupun alternatif.
Dengan pemaknaan tersebut, terdapat tiga kemungkinan subjek hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, yakni korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya secara bersamaan.
Daniel menyampaikan bahwa penyesuaian rumusan tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Penggunaan frasa dan/atau diperlukan agar tidak muncul penafsiran yang tidak tunggal sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Daniel dalam keterangan yang disampaikan Humas MK di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
MK juga menilai rumusan baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Penanggung Jawab Korporasi Tidak Otomatis Dikenai Pertanggungjawaban Bersama
Pemohon mempersoalkan rumusan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi seseorang yang memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab perusahaan.
Dalam permohonannya, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Penyidik, penuntut umum, maupun hakim dituntut cermat melihat dasar pertanggungjawaban sebelum mengenakan proses hukum terhadap perusahaan atau pengurusnya.
Putusan ini sekaligus memberikan penegasan bahwa penanganan tindak pidana korporasi harus mempertimbangkan peran dan dasar pertanggungjawaban setiap subjek hukum, sehingga penerapan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.
WARTAPAPER.COM


















