banner 728x250

Polri Resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun, di luar jam kerja

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun, di luar jam kerja.

banner 325x300

Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

 

Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge vape.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,”ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/11/2026).

 

Dijelaskannya, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

 

Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Polri juga perlu memperkuat pencegahan dari internal institusi dengan memastikan seluruh personelnya tidak terlibat dalam perilaku, yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,”jelasnya.

 

Ia menambahkan, pelarangan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

 

Melalui kebijakan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam perang melawan narkotika.

WARTAPAPER.COM

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *