JAKARTA|WARTAPAPER.COM-
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun, di luar jam kerja.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,”ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/11/2026).
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Polri juga perlu memperkuat pencegahan dari internal institusi dengan memastikan seluruh personelnya tidak terlibat dalam perilaku, yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Melalui kebijakan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam perang melawan narkotika.
WARTAPAPER.COM


















