
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo, kasus tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat itu, EN menjabat sebagai Kasi Pidsus. Sedangkan DTS menjabat Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan.
Artinya, Irfan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik, sebagaimana yang beredar belakangan ini.

“Dugaan permintaan uang tersebut terjadi pada 2024 atau jauh sebelum program Jaksa Sahabat Pendidik diluncurkan. Adanya pemberitaan di berbagai media sosial maupun media online saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang menyebut adanya oknum jaksa di Kejaksaan Negeri diduga melakukan permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah, setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (08/10/2026).
Menurut Irfan, EN dan DTS meminta ‘upeti’ kepada lima kepala sekolah pada 2024. “Terhadap kedua oknum tersebut telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Irfan juga menegaskan, tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela yang melibatkan Kajari Belawan saat itu, Zakaria Samaji.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kembali menegaskan, pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang tersebut tidak berkaitan dengan program Jaksa Sahabat Pendidik.
“Pemberitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik karena perbuatan kedua oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan terjadi pada 2024, jauh sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik,” kata Rizaldi.
Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut tidak akan mentoleransi penyalahgunaan tugas dan fungsi oleh jaksa maupun pegawai kejaksaan, termasuk dalam pengawalan program pendidikan.
“Jaksa atau pegawai Kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk perbuatan transaksional,” tegasnya.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah resmi koordinasi antara pemangku kepentingan pendidikan dan Kejaksaan.
Sebelumnya, saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 6 Oktober 2026, mencuat informasi mengenai adanya oknum jaksa yang disebut pernah meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah.
Kejati Sumut menegaskan, peristiwa tersebut merupakan kejadian pada 2024 dan telah ditindak melalui mekanisme pengawasan internal, sehingga tidak berkaitan dengan pelaksanaan program Jaksa Sahabat Pendidik yang baru diluncurkan.
(Redaksi/WP)

















