
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pemerintah menyiapkan mekanisme baru pendataan calon penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2027. Masyarakat yang ingin diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diwajibkan melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Pemerintah tetap akan menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku.
Dengan demikian, registrasi menjadi tahap awal agar calon penerima masuk dalam proses pendataan dan penilaian pemerintah.
Target 48 Juta Pendaftar hingga Desember 2026
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Hingga saat ini, jumlah pendaftar baru mencapai sekitar 5,5 juta orang.
Pendekatan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, terutama warga yang membutuhkan pendampingan saat mengisi data atau menjalani proses verifikasi.
Cara Daftar Perlinsos Digital
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos Digital di https://perlinsos.kemensos.go.id.
Sebelum memulai proses registrasi, calon pendaftar perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor meter listrik PLN. Pendaftar juga harus mengikuti tahapan verifikasi wajah sesuai prosedur yang tersedia.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menganggap bukti pendaftaran sebagai jaminan memperoleh PKH atau BPNT. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan penerima yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk mempercepat pendaftaran sekaligus memastikan warga yang membutuhkan bantuan tidak kesulitan mengakses layanan.
Sosialisasi dan pendampingan akan menjadi bagian penting agar digitalisasi perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
(Redaksi/WP)

















