JAWA TIMUR-PAMEKASAN|WARTAPAPER.COM Serikatnasional.id – Seorang perempuan berinisial JM (62), warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah video dirinya menginjak kitab suci Al-Qur’an saat siaran langsung (live) di TikTok viral di media sosial.
“Tersangka dituduh punya hubungan dengan akun bernama WINDI WIJAYA,” terang AKP Yoyok Hardianto dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, JM kemudian melakukan tindakan yang memicu kecaman publik. Saat siaran langsung berlangsung, tersangka meletakkan Al-Qur’an di atas kasur, kemudian menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
Rekaman aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras masyarakat.Setelah videonya menjadi perhatian publik, JM mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menyerahkan diri pada Kamis (29/10/2026) malam.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Pada Jumat (30/10/2026), JM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka JM kini harus mendekam di balik sel tahanan,” ujar Yoyok.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 301 Ayat (1) juncto Pasal 300 juncto Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.Polres Pamekasan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi tuduhan atau provokasi di ruang digital.


















