banner 728x250

Kuasa Hukum David Chandra Bantah Tuduhan Narkoba, Berharap MA Berikan Keadilan

banner 120x600
banner 468x60
Foto : Penasihat hukum David Chandra, Jonen Naibaho SH (kiri) didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates.

 

SUMATERA UTARA-MEDAN| WARTAPAPER.COM – Kuasa hukum David Chandra membantah tudingan bahwa kliennya mengonsumsi narkoba bersama Lina. Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk pada hasil pemeriksaan urine yang disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Polrestabes Medan, dengan hasil seluruhnya negatif.

banner 325x300

“Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujar Jonen.

Saat ini, perkara yang menjerat David Chandra masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim MA dapat kembali mencermati seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Jonen secara khusus meminta agar rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) turut diperiksa secara saksama. Menurutnya, rekaman tersebut dapat membantu memberikan gambaran mengenai peristiwa sebelum Lina meninggal dunia.

“Kami berharap hakim di Mahkamah Agung melihat lagi barang bukti CCTV, melihat dengan jelas bagaimana yang dituduhkan melakukan pembunuhan itu, supaya terang benderang bahwa sebenarnya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU dan penasihat hukum David. Berdasarkan Putusan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN, hukuman David dikurangi dari 12 tahun 6 bulan menjadi sembilan tahun penjara.

Kuasa hukum David berharap majelis hakim MA dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan dan seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan kasasi.

“Kami berharap nantinya dalam putusan kasasi, klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi kembali memeriksa fakta persidangan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, dalam menilai perkara tersebut,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *