JAKARTA|WARTAPAPER.COM— Kabar pencairan tunjangan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan mulai menemui titik terang.

banner 325x300
Baca Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menargetkan penyaluran dana tersebut dapat dimulai pekan depan setelah koordinasi lintas lembaga dilakukan

Kepastian waktu ini menjadi perhatian para guru yang masih menunggu hak mereka. Namun, pencairan yang ditargetkan mulai pekan depan belum berarti seluruh penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama.

Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat berada di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026). Ia menyebut proses penyaluran melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, serta DPR.

Menurut Abdul Mu’ti, koordinasi antarlembaga tersebut membuka jalan bagi dimulainya transfer tunjangan yang sebelumnya mengalami keterlambatan.

“Insyaallah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” kata Abdul Mu’ti.

Pernyataan itu memberikan harapan bagi para pendidik yang menantikan pencairan tunjangan. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci tanggal masuknya dana ke rekening masing-masing guru.

Rencana penyaluran tunjangan pekan depan perlu dipahami sebagai target awal pencairan, bukan jaminan bahwa seluruh guru non-ASN akan menerima pembayaran secara bersamaan.

Abdul Mu’ti belum merinci jumlah guru yang masuk dalam penyaluran tersebut, total anggaran yang akan dicairkan, maupun pembagian jadwal transfer untuk setiap daerah.

Karena itu, guru yang masih menunggu tunjangan perlu mencermati informasi resmi dari kementerian dan instansi pendidikan terkait. Perbedaan waktu penerimaan dapat terjadi apabila penyaluran dilaksanakan secara bertahap.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani telah menjelaskan perkembangan administrasi penyaluran tunjangan.

Nunuk menyebut dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran, termasuk surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM), telah selesai diproses di kementerian.

Tahap berikutnya adalah menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

SP2D merupakan dokumen penting dalam proses pencairan anggaran pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian dokumen di kementerian belum otomatis berarti dana sudah ditransfer ke rekening penerima. Proses penerbitan dokumen pencairan tetap perlu diselesaikan sebelum pembayaran dapat dilanjutkan.

Nunuk menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Ia juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menjalin koordinasi dengan KPPN untuk mempercepat proses penerbitan SP2D.

“Semua SPM dan SPP sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN,” ujar Nunuk.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pencairan yang dimaksud masih berkaitan dengan proses penyaluran anggaran, meskipun dokumen administrasi di tingkat kementerian telah diselesaikan.

Koordinasi untuk mempercepat penerbitan SP2D menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperlancar pembayaran kepada guru yang berhak menerima tunjangan.

Di tengah keterlambatan pembayaran, Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap menjalankan tugas mendidik peserta didik.

Ia menilai tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran harus tetap mendapatkan perhatian. Para pendidik diharapkan terus menjalankan pengabdian, sekalipun pencairan tunjangan yang mereka nantikan belum terealisasi.

Abdul Mu’ti juga berharap penyaluran dana tersebut dapat memberikan dukungan bagi guru untuk melanjutkan tugasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada para pendidik yang tetap bekerja dan meminta mereka mempertahankan semangat dalam menjalankan tanggung jawab di sekolah.

Berdasarkan keterangan Mendikdasmen dan Dirjen GTK, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh guru non-ASN yang menunggu pencairan tunjangan.

Pertama, pencairan ditargetkan mulai pekan depan, sebagaimana disampaikan Abdul Mu’ti pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Target tersebut menjadi perkembangan terbaru, tetapi belum disertai jadwal pasti untuk setiap penerima.

Kedua, pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Karena itu, waktu penerimaan dana tidak dapat dipastikan sama untuk semua guru maupun seluruh daerah.

Ketiga, proses administrasi SPP dan SPM telah selesai diproses di kementerian, menurut penjelasan Nunuk Suryani. Tahapan berikutnya berkaitan dengan penerbitan SP2D oleh KPPN.

Keempat, rincian penerima dan nilai pencairan belum diumumkan secara terperinci dalam keterangan Abdul Mu’ti. Guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dana akan masuk ke rekening pada tanggal tertentu sebelum terdapat informasi resmi.

Guru juga perlu memastikan data administrasi dan rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pencairan belum diterima setelah penyaluran dimulai, konfirmasi dapat dilakukan melalui dinas pendidikan atau saluran resmi kementerian sesuai mekanisme yang berlaku.