banner 728x250

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Resmi Tetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII melalui Rapat Paripurna

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG- BARAT|WARTAPAPER.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPRD KBB.

banner 325x300

Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan kedua pansus yang bertugas menyusun regulasi krusial bagi kemajuan daerah.

Pansus XI: Mengangkat Kebudayaan Lokal Menjadi Ikon Daerah

Pansus XI dibentuk secara khusus untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebudayaan. Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bandung Barat dianugerahi kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang luar biasa.

“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Ketua DPRD KBB.

Melalui Perda Kebudayaan ini, DPRD KBB berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, sekaligus ruang bagi kebudayaan lokal agar mampu bersaing dan menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.

Pansus XII: Menata Pedagang Kaki Lima (PKL) Agar Tertib dan Aman

Sementara itu, Pansus XII akan berfokus pada penyusunan regulasi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar aktivitasnya tidak memicu kesemrawutan kota maupun mengancam keselamatan lalu lintas.

“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Nah dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini insya Allah,” tambah Ketua DPRD KBB.

DPRD KBB berharap regulasi baru ini nantinya dapat menciptakan solusi saling menguntungkan (win-win solution), di mana para pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang, sementara estetika, kenyamanan, dan keselamatan publik di ruang terbuka tetap terjaga dengan baik.

Dengan diterbitkannya SK pembentukan ini, Pansus XI dan XII akan segera melakukan serangkaian pembahasan, peninjauan lapangan, serta menjaring aspirasi masyarakat dan pihak terkait demi menghasilkan Perda yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan warga Kabupaten Bandung Barat.

(Eva Chatarina/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *