Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada momen krusial saat tersangka sedang menanti pelanggan.
”Tersangka tak berkutik saat diamankan di dalam sebuah rumah warga. Ia duduk di dekat jendela kuat dugaan tengah menunggu calon pembeli. Petugas bergerak cepat mengamankan lokasi dan menemukan paket sabu siap edar tepat di bangku tempat ia duduk,”ungkap AKP A.R. Riza, Jumat (28/8/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka I tidak dapat mengelak dari bukti-bukti autentik di lapangan. Ia membeberkan struktur operasional bisnis gelap yang telah dilakoni demi meraup keuntungan finansial instan. Tersangka mengaku telah beroperasi selama kurun waktu satu bulan, dengan mengeruk margin laba bersih sebesar Rp80.000 dari setiap gram sabu yang diecer kepada para pengguna.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dompet penyimpanan berisi dua plastik klip sedang sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah pipet berujung runcing (skop penakar), satu unit smartphone sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp70.000.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen bulat Polres Pelabuhan Belawan dalam mengikis habis mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.
”Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian masyarakat yang proaktif melapor. Jangan pernah takut—setiap informasi dari warga adalah mandat penegakan hukum bagi kami untuk bertindak tegas demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,”pungkas AKP A.R. Riza.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka I beserta seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan mendalam dan dijerat pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. (Liputan: Roni Kanigara/WP)


















