PANDEGLANG -BANTEN|WARTAPAPER.COM-Hukum tidak boleh buta terhadap penderitaan rakyat. Hal itu disampaikan “M. Sutisna”dari Gabungnya Wartawan Indonesiadalam kegiatan edukasi hukum. Ia menekankan bahwa warga miskin seperti Sakri di Kp. Soge Timur, Desa Panimbangjaya dan sekitarnya memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
“UUD 1945 dan berbagai UU menjamin hak atas tempat tinggal layak dan keadilan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas M. Sutisna.
Pemerintah melalui dinas terkait punya fungsi dan peran untuk melakukan evaluasi dan cek data melalui *TKSK – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan* atau tim lain yang telah ditunjuk secara sah di masing-masing wilayah. Tujuannya agar data tidak tumpang tindih sehingga bantuan dan hak rakyat kecil tepat sasaran.
John Panjaitan/WP
Gabungnya Wartawan Indonesia M. SUTISNA Edukasi Hukum

Warga Miskin Dilindungi UU dan Haknya Dijamin Pemerintah
Rekomendasi untuk kamu

WAJO SULSEL|WARTAPAPER.COM- Senin pagi menjadi ruang bertemunya ketegasan aparat dan semangat generasi muda. Di lapangan…

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin SH, MH. PASAMAN|WARTAPAPER.COM- Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Samapta memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak kebakaran di Kampung…

SULAWESI|WARTAPAPER.COM– Lima anggota Polsek Tallo menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan setelah seorang pemuda,…

KARO|WARTAPAPER.COM-Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan meninggal dunia…












