Medan|Wartapaper.Com -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ago, MM mengatakan dukungan atas terselenggaranya Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026. Kakanwil sewaktu menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal pada Kamis (04/06/2026) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.621 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH secara nasional meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku Oktober 2026 mendatang.
Ahmad Qosbi mengungkapkan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera dalam waktu dekat segera menginstruksikan kebijakan bagi seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah untuk mendukung Wajib Halal Oktober 2026 dengan informasi ini secara masif ditengah tengah masyarakat Sumatera Utara.
“Kanwil Kemenag Sumut akan dukung kewajiban halal ini, kita berkolaborasi dengan BPJPH Provinsi Sumatera Utara dalam mensukseskan program ini ditengah tengah masyarakat”, lanjut Qosbi.
Kolaborasi berbagai pihak, BPJPH bersama Kementerian, pemerintah daerah, UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH berupaya memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha hingga ke daerah-daerah, termasuk usaha mikro dan kecil menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Kepala BPJPH ,Ahmad Haikal Hasan dalam penyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.Negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.
“Halal itu inklusif, untuk semua orang, bukan hanya satu agama saja, namun berlaku untuk semuanya”, imbuh nya
Haikal Hasan akrab disapa Babe Haikal ini memaparkan bahwa sertifikasi halal bukanlah hambatan usaha namun merupakan peluang ekonomi yang lebih besar lagi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas.
Babe Haikal lebih lanjut menyatakan bahwa sektor ekonomi halal menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global.
Gubernur Sumatera Utara melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Ardan Noor menyatakan dukungan Pemerintah provinsi Sumatera Utara atas Wajib Halal Oktober 2026.
“ Jaminan produk halal bukan hanya kepatuhan pada regulasi, namun bentuk perlindungan bagi masyarakat agar memperoleh kepastian pada produk yang digunakan sehari hari. Sertifikat halal meningkatkan.(John Panjaitan/WP)


















