PONTIANAK|WARTAPAPER.COM – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto ,S.I.K.,M.Si. rilis keberhasilan Jajaran Polresta Pontianak dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Kalbar, pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YS diduga menjadi pelaku utama yang telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor yang digunakannya tidak jauh dari lokasi sasaran.
Setelah menemukan kendaraan yang mudah diambil, pelaku berjalan kaki menuju motor target, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah.
Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengambil sepeda motor miliknya yang telah diparkir sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” jelas Endang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan,” tutupnya
Redaksi/WP


















