
KAMPAR|WARTAPAPER.COM-Gelombang kemarahan emak-emak di RT 020/RW 005 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya pecah. Gerah dengan maraknya aktivitas maksiat yang mengotori kampung mereka, puluhan ibu-ibu nekat turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi guna menuntut penutupan total enam kafe remang-remang yang nekat beroperasi di wilayah pemukiman warga.Dengan membawa spanduk bernada kecaman keras, warga secara blak-blakan mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kampar yang dinilai mandul dan tutup mata.(9/7/2026).


Ironi terbesar sekaligus tamparan keras bagi dunia pendidikan terkuak dalam aksi ini. Salah satu sarang maksiat yang digerebek warga, yakni Cafe Paluta (milik R), diduga kuat merupakan milik seorang oknum guru berstatus sebagai Guru Kontrak yang aktif mengajar di SMP Negeri 3 (Tiga) Kecamatan Tapung Hilir
Sontak saja, fakta ini membuat darah emak-emak kian mendidih. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi gugus depan moral anak bangsa, justru diduga kuat mengeruk keuntungan dari bisnis lendir. Di kafe milik oknum ASN ini, warga bahkan menemukan sedikitnya empat orang wanita muda yang diduga sengaja dipekerjakan sebagai wanita penghibur (pramuria).
Selain Cafe Paluta, kemarahan warga juga mengarah ke lima titik lainnya yang disinyalir kuat menjadi tempat prostitusi terselubung, yakni Cafe Queen diduga milik A, Karaoke Big Win milik T, Lesehan C, serta Cafe T.
Kondisi moral di wilayah tersebut dinilai sudah berada di titik nadir. Lebih miris lagi, muncul dugaan kuat bahwa Cafe Queen bahkan nekat menyediakan pelayanan yang melibatkan anak di bawah umur sebuah pelanggaran hukum berat yang menabrak undang-undang perlindungan anak.
Aksi protes ini sempat diwarnai ketegangan hebat ketika emak-emak menggeruduk Karaoke Big Win milik T. Pemilik usaha sempat melontarkan pembelaan dengan berdalih urusan isi perut jika usahanya ditutup.
Sontak saja, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh warga. Bagi emak-emak, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghalalkan bisnis haram yang mengotori moral desa. Terlebih lagi, tempat hiburan milik T tersebut baru-baru ini sempat viral dan menjadi buah bibir negatif akibat insiden memalukan yang dikenal dengan kasus “sempak merah”.
Di tengah situasi yang kian memanas, kehadiran Kanit Intel Polsek Tapung di lokasi aksi justru menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan solusi konkret atau tindakan tegas berupa penyegelan, pihak kepolisian setempat dinilai tidak bisa berbuat banyak dan hanya menyaksikan massa yang kian meradang.
Sikap pasif aparat di lapangan memicu kekecewaan mendalam bagi warga. Masyarakat kini menantang keberanian Kapolsek Tapung, Kapolres Kampar, Tim Yustisi Kampar, hingga Dinas Pendidikan setempat: Apakah hukum dan kode etik Tenaga Pengajar akan ditegakkan demi kesucian desa, ataukah bisnis remang-remang ini akan dibiarkan terus menjamur di bawah hidung aparat? Warga menegaskan tidak akan mundur selangkah pun sampai seluruh kafe esek-esek tersebut ditutup secara permanen. (John Panjaitan/WP)

















