banner 728x250

Kapolres AKBP Rina Harus Bertanggung Jawab! Ungkap Backing dan Bigbosnya Judi Togel

banner 120x600
banner 468x60

TEBING TINGGI|WARTAPAPER.COM – Aktivitas perjudian jenis togel disebut warga masih bebas beroperasi 24 jam di Kota Tebing Tinggi. Praktik itu sudah berlangsung lama dan membuat warga resah, Kamis (9/7/26).

Berdasarkan laporan warga kepada awak media, sedikitnya 7 lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas togel tersebut, yaitu:
Kampung Juhar, Sei Serimah, Khalipah, Mangga Dua, Desa Simpang Binjai, Desa Penggalangan, dan se-Kota Tebing Tinggi.

banner 325x300

“Kami resah dengan hadirnya perjudian togel di kota ini. Ini bukan setahun dua tahun, sudah berlangsung lama. Mohon dilakukan penegakan hukum,” ujar warga.

Warga menuntut pertanggungjawaban Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. dan jajarannya. Tuntutan warga jelas: stop total operasi togel dan ungkap ke publik siapa dalang di baliknya.

“Kami minta Kapolres Tebing Tinggi stop dan ungkap ke publik siapa saja yang menjadi backing dan bigbos nya. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada pembiaran,” tegas warga dengan nada geram.

Warga menilai pembiaran yang terjadi selama ini menimbulkan tanda tanya besar. “Masa 24 jam buka, sudah bertahun-tahun, tapi tidak tersentuh hukum? Ada apa?” lanjut warga.

Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut AKBP Rina Frillya, S.I.K. yang dikonfirmasi via WhatsApp Kamis (9/7/2026) belum merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam itu semakin menambah keresahan masyarakat.

Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Warga mendesak Kapolda Sumut dan Bareskrim Polri ikut turun tangan jika Polres Tebing Tinggi tidak mampu menindak.

“Usut sampai ke akar-akarnya. Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kota ini milik rakyat, bukan milik bandar,” tutup warga.

(Team/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *