SUMATERA UTARA-TANJUNGBALAI|WARTAPAPER.COM
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, hasil penindakan administratif bidang kepabeanan dan cukai semester II Tahun 2026.

banner 325x300

Kegiatan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) milik KPPBC Teluk Nibung, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam periode Mei hingga Oktober 2026.

Berikut rinciannya, pakaian bekas atau ballpress 99 koli besar dari Bea Cukai plus 156 koli dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, barang elektronik bekas 2 unit telepon genggam dan 7 unit laptop, serta rokok ilegal tanpa pita cukai 213.072 batang.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp745.610.780. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai hasil tembakau dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp190.312.660.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN kami musnahkan sesuai ketentuan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Nutriwan.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pakaian bekas impor dan rokok ilegal dilakukan untuk melindungi industri nasional, pelaku usaha yang taat aturan, serta UMKM dari persaingan tidak sehat.

“Melalui penindakan terhadap balpres dan rokok ilegal, kami ingin memastikan pasar domestik tetap sehat, berpihak kepada produk dalam negeri, serta memberikan ruang yang adil bagi industri dan UMKM untuk berkembang. Pada akhirnya, upaya ini juga berkontribusi menjaga lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penindakan ini. Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya yang mencakup Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.