JAKARTA|WARTAPAPER.COM-PEMERINTAH resmi memasukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan aturan baru tersebut, kreator yang menjadikan akun media sosial sebagai sumber penghasilan kini dapat sekaligus diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat pada( 18/06/2026) seiring penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Aturan tersebut ditujukan bagi kreator yang telah memperoleh pendapatan dari berbagai aktivitas digital, mulai dari endorsement, sponsorship, iklan, program afiliasi, hingga pembayaran dari platform media sosial. Pemerintah menilai aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat membutuhkan klasifikasi usaha yang lebih jelas agar memiliki dasar hukum yang sama dengan sektor usaha lainnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan perubahan KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi baru di era digital.(Red/WP)
Beranda
Berita
PEMERINTAH resmi masukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
PEMERINTAH resmi masukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Rekomendasi untuk kamu

TANJUNG SAMAK|WARTAPAPER.COM-Suasana malam menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pulau…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-“Relawan adalah ujung tombak pemenangan Partai Amaran Nasional (PAN). Tanpa relawan suara partai tidak akan…

BANDUNG|WARTAPAPER.COM-Di Siang hari yang cerah sekitar kurang lebih 2.500 peserta karnaval memadati Alun – Alun/Little…

BELAWAN|WARTAPAPER.COM-TNI AL – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan…

FLORES|WARTAPAPER.COM– Sabtu pagi itu, bumi Flores bergetar hebat. Gempa magnitudo 7,7 membuat warga berhamburan…












