
MAKASSAR|WARTAPAPER.COM.Isra ditangkap di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, pada Rabu (30/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar mengatakan, Isra kemudian menjalani pemeriksaan awal di Posko Resmob Polres Polewali Mandar. Setelah itu, ia dibawa ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Dalam pemeriksaan awal, Isra mengakui telah menyerang korban, Muhammad Alfiansyah Syahrul (29), menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut serangan dilakukan satu kali dan mengenai tangan kiri korban hingga menimbulkan luka robek.
Kepada penyidik, Isra mengaku tindakan tersebut bermula saat dirinya melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya yang bernama Oni. Ia kemudian disebut terpancing emosi, mengambil senjata tajam, lalu menyerang korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) malam di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Makassar, tepat di sekitar MaRI. Perselisihan yang berujung penikaman itu sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan parkir.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut telah membayar uang parkir Rp10 ribu, tetapi tetap diminta meninggalkan lokasi. Perselisihan kemudian terjadi sebelum korban diserang.
Setelah penangkapan di Polewali Mandar, proses hukum terhadap Isra kini dilanjutkan di Makassar untuk mendalami perkara tersebut.
(Redaksi/WP)
Berita Terkait

















