banner 728x250

Kejari Padang Panjang Gelar Coffe Morning Dengan Tema “Jaksa Peduli Sama Anak” Perkuat Sinegri Dengan Dinas Sosial

banner 120x600
banner 468x60

PADANG PANJANG|WARTAPAPER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Dinas Sosial Kota Padang Panjang dan perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan se-Kota Padang Panjang, dalam rangka  ikut melindungi hak asasi anak khususnya anak terlantar serta mendukung perwujudan Kota Padang Panjang menuju kota layak Anak,  Jumat (5/6/2026).

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Bambang Irawan, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, S.E., M.E., bersama kabid pemberdayaan perempuan perlindungan anak, kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak, plh. kepala bidang rehabilitasi sosial, fungsional penyuluh sosial, pengurus panti asuhan Amanah Bundo, pengurus panti asuhan Aisiyah, pengurus panti asuhan Trimurni, pengurus PSBR Harapan, dan pengurus panti Abulya Tama.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Bambang Irawan menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkomitmen melindungi hak asasi anak, diantaranya hak pendidikan dan hak pelayanan kesehatan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Anak-anak adalah aset bangsa harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih erat dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga yang selama ini berperan langsung dalam pengasuhan dan pembinaan anak,” ungkapnya.

Menurut Bambang, sinergi antara Kejaksaan dan Dinas Sosial sangat penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang anak, termasuk kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, perundungan (bullying), hingga tindak pidana yang melibatkan anak.(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *