banner 728x250

Cara mencari Program Indonesia Pintar Untuk Pendidikan Peserta Didik Kurang Mampu

banner 120x600
banner 468x60

Beranda
Data Penyaluran
Login

Jakarta|Wartapaper.Com-Program Indonesia Pintar
Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Penerima PIP

banner 325x300

Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cari Penerima PIP

 

 

 

PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Hak Cipta © 2020-2025 PIP – Puslapdik

Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal SudirmanSenayan, Jakarta Pusat 10270

Pengaduan terkait PIP melaluiUnit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek

Telepon : Hotline 177;
surel : pengaduan@kemendikdasmen.go.id; dan
laman : ult.kemendikdasmen.go.id.
Media Sosial

Sobat PIP (Red/WP), Sumber : Kemendikdasmen.go.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *