Dalam percakapan yang diterima redaksi, siswa tersebut mengaku dana bantuan PIP yang diterimanya digunakan untuk membayar biaya sekolah hingga tahun berikutnya. Dari total bantuan yang diterima, menurut pengakuannya, hanya tersisa sekitar Rp300 ribu, bahkan terkadang tidak ada sisa sama sekali.
“Kami dipotong sampai tahun depan, sampai tamat. Kalau ada sisa paling 300-an, itu pun kalau ada,” ungkap siswa tersebut.
Saat ditanya mengenai siapa yang menyampaikan kebijakan tersebut, siswa mengaku informasi itu disampaikan oleh guru yang mendampingi ke bank, yang disebutnya merupakan bendahara sekolah.
Siswa tersebut juga mengaku telah menerima bantuan PIP sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2025 dan 2026. Ia menyebut alasan pemotongan yang disampaikan kepadanya adalah karena dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban sekolah, mengingat banyak siswa yang akan segera lulus.
“Mamak kami aja marah uang itu dipotong langsung satu tahun untuk bayar sekolah. Katanya gak boleh dipotong. Mamak kami mau datang aja ke sekolah, kami aja yang larang,” ujarnya.
Selain pengakuan narasumber, Wartawan juga memperoleh sebuah dokumentasi foto yang memperlihatkan aktivitas pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu bank.
Dalam dokumentasi tersebut tampak sejumlah siswa penerima PIP sedang mengantre untuk melakukan pencairan dana. Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, antrean siswa tersebut didampingi oleh seseorang yang disebut sebagai bendahara sekolah, yang saat itu mengenakan seragam hitam putih.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan narasumber kepada wartawan, bendahara sekolah tersebut terlihat membawa sebuah kantong plastik yang diduga digunakan sebagai tempat mengumpulkan dana PIP yang baru dicairkan oleh para siswa pada hari itu.
Informasi tersebut menjadi salah satu temuan awal yang saat ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai maksud dan tujuan pengumpulan dana tersebut.
Lanjut Ia menjelaskan kepada narasumber bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan tersebut merupakan hak siswa penerima dan disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa atau orang tua/wali untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik.
Ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan memotong, menahan, menguasai, ataupun mewajibkan siswa menyerahkan sebagian atau seluruh dana PIP sebagai syarat pembayaran iuran, uang sekolah, ataupun keperluan lainnya tanpa dasar hukum atau ketentuan resmi dari pemerintah. Dana PIP merupakan bantuan yang menjadi hak penerima dan penggunaannya berada pada siswa atau orang tua sesuai kebutuhan pendidikan.
Apabila terdapat dugaan pemotongan atau pengumpulan dana PIP tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya menghubungi pihak MA Tarbiyah Islamiyah Parit 7 Sungai Guntung, termasuk kepala sekolah maupun bendahara sekolah yang disebut dalam keterangan narasumber, untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber serta dokumentasi yang diperoleh wartawan. Dugaan yang disampaikan belum merupakan suatu kesimpulan ataupun putusan hukum. Oleh karena itu, memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, bendahara sekolah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
John Panjaitan/WP


















