Keluhan itu disampaikan salah seorang warga berinisial GN. Menurutnya, kejadian kantor desa yang tutup sebelum berakhirnya jam pelayanan bukanlah peristiwa yang terjadi satu kali, melainkan telah berulang kali dialami oleh dirinya maupun warga lainnya yang hendak mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Sudah beberapa kali kami datang ke kantor desa untuk mengurus surat-surat pada waktu setelah pukul 13.00 WIB dan sebelum pukul 16.00 WIB, tetapi kantor sudah dalam keadaan tutup. Bukan hanya saya, warga lain juga pernah mengalami hal yang sama,” ujar GN kepada tim media, Rabu (24/6/2026).
Menurut GN, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga yang datang dengan harapan memperoleh pelayanan administrasi justru harus pulang tanpa mendapatkan kepastian mengenai kapan layanan dapat diakses kembali.
“Kami datang bukan untuk hal yang tidak penting. Ada yang mengurus surat keterangan, administrasi kependudukan, dan keperluan lainnya. Kalau kantor sudah tutup padahal masih jam kerja, tentu masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Sinar Harapan. Sebagai institusi pemerintahan yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat, kantor desa memiliki peran vital dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi warga sehari-hari.
Ketika pelayanan tidak tersedia pada jam operasional tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat, maka dampaknya tidak hanya berupa tertundanya pengurusan administrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Menanggapi persoalan tersebut, seorang pemerhati pemerintahan desa berinisial LEF menilai bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelayanan publik yang tidak berjalan optimal dapat mencederai prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pemerintah desa tidak hanya dituntut menjalankan fungsi administratif semata, tetapi juga memastikan akses pelayanan dapat diperoleh masyarakat secara mudah, cepat, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, serta tertib penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap LEF kepada Tim Liputan Gabungan Media, Jum’at (26/6/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 26 Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, termasuk memastikan pelayanan kepada warga berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, mudah diakses, tidak diskriminatif, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, apabila pelayanan tidak tersedia pada jam operasional tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi yang dapat menjadi objek pengawasan oleh lembaga berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia.
“Pelayanan publik di tingkat desa tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Ketidakhadiran aparatur atau tutupnya kantor pelayanan pada saat masyarakat membutuhkan layanan dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.
LEF menambahkan, apabila dugaan yang disampaikan warga tersebut benar adanya dan terjadi secara berulang, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Sinar Harapan.
Menurutnya, pelayanan administrasi bukan sekadar aktivitas rutin birokrasi, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Kantor desa merupakan wajah terdepan negara di tengah masyarakat. Ketika masyarakat datang pada jam pelayanan dan tidak memperoleh layanan sebagaimana mestinya, maka yang dipertanyakan bukan hanya kedisiplinan aparatur, tetapi juga komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat pelayanan publik,” ujarnya.
Karena itu, klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sinar Harapan dinilai penting untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi, termasuk alasan kantor desa diduga tutup sebelum berakhirnya jam pelayanan serta keberadaan perangkat desa pada waktu pelayanan berlangsung.
Penjelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Di sisi lain, peran pengawasan berjenjang mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menjadi faktor penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Pembinaan dan evaluasi yang efektif diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh persoalan kedisiplinan aparatur maupun lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan desa.
Bagi masyarakat, harapan mereka sesungguhnya sederhana, yakni kantor desa hadir dan berfungsi sebagaimana mestinya ketika warga membutuhkan pelayanan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program pembangunan yang dijalankan, tetapi juga oleh kemampuan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, responsif, dan dapat diakses oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Harapan, Mashari, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut, meskipun Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sinar Harapan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Liputan Gabungan Media)


















