banner 728x250

SPMB Disorot, Orang Tua Keluhkan Batas Usia dan Jalur Domisili Dinilai Tidak Adil, DPP IPJI Minta Ombudsman RI Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60
JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan bermunculan dari para orang tua calon peserta didik yang menilai sistem penerimaan di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan, mulai dari pembatasan usia pada jalur domisili hingga mekanisme seleksi yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Salah seorang orang tua calon siswa mengaku sangat kecewa lantaran anaknya yang tinggal tidak jauh dari sekolah tujuan justru gagal diterima pada jalur domisili. Padahal, menurutnya, tujuan utama jalur tersebut adalah memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.

banner 325x300

“Rumah kami dekat dengan sekolah, tetapi anak saya tetap tidak diterima dengan alasan nilai tidak memenuhi batas yang ditentukan. Di sisi lain, kami melihat ada siswa dari jalur KJP yang nilainya lebih rendah justru diterima. Kami tidak mempersoalkan jalur afirmasi, tetapi kami berharap sistem ini benar-benar transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar salah satu orang tua siswa.

Selain itu, kebijakan yang menjadikan usia sebagai salah satu faktor penentu dalam seleksi jalur domisili juga menuai kritik. Banyak orang tua menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan, karena anak yang telah dinyatakan lulus Sekolah Dasar dan memiliki kemampuan akademik memadai justru kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena faktor usia.

Menurut mereka, usia seharusnya bukan menjadi faktor utama yang mengalahkan kedekatan domisili ataupun kesiapan akademik peserta didik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan penerapan jalur domisili yang dalam praktiknya masih mempertimbangkan nilai akademik. Sejumlah orang tua menilai apabila jalur domisili tetap mensyaratkan nilai tertentu sehingga mengalahkan faktor kedekatan tempat tinggal, maka tujuan pemerataan akses pendidikan menjadi tidak optimal.

Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI), Andi Muhammad Nirwansyah, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB.

Menurut Andi, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga kebijakan penerimaan peserta didik harus benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. “SPMB tidak boleh menjadi sistem yang justru menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Apabila ditemukan banyak keluhan terkait pembatasan usia, jalur domisili, maupun dugaan ketidakkonsistenan dalam proses seleksi, maka pemerintah wajib segera melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang setiap tahun dan merugikan masyarakat,” tegas Andi Muhammad Nirwansyah.

Lebih lanjut, Andi meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan SPMB di berbagai daerah. Menurutnya, banyaknya pengaduan yang muncul dari masyarakat harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik di sektor pendidikan. “Kami meminta Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan maladministrasi, ketidaksesuaian penerapan aturan, maupun kurangnya transparansi dalam proses seleksi. Pengawasan independen sangat diperlukan agar hak-hak peserta didik terlindungi dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu merupakan kebijakan yang patut didukung sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. Namun demikian, implementasinya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik.

Andi juga mendorong pemerintah membuka ruang pengaduan yang lebih efektif, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penilaian di setiap jalur penerimaan, serta melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem SPMB apabila ditemukan banyak keberatan dari masyarakat.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan para orang tua siswa. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar SPMB benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh anak Indonesia. Jangan sampai sistem yang dibuat untuk pemerataan pendidikan justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tambahnya.

Sementara itu, klaim mengenai adanya peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima dengan nilai lebih rendah dibandingkan peserta lain merupakan pernyataan dari salah satu orang tua calon siswa dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi terhadap berbagai keluhan tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB.

Berbagai pihak berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dapat segera dilakukan sehingga sistem penerimaan peserta didik baru benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik, serta mewujudkan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.  (Red/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *