Dugaan kasus penipuan yang dilakukan para terduga pelaku oknum debt collector Nofrens Weno, dan Feren merugikan korban Warga Laiwui Kec. Obi, Muslihat Hi. Abidi sebesar Rp.48 juta belum terhitung biaya pengurusan jika ditotalkan berkisar Rp.50 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi berdasarkan dengan surat tanda terima nomor:STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara. Tanggal 01 Juni 2026.
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan surat nomor:B/156/VI/2026/Unit Reskrim. Diterbitkan tanggal 13 Juni 2026.
Pada poin 2, dijelaskan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban Muslihat Hi. Abidi dan akan dilakukan pemanggilan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.
Poin 4 huruf a, terdapat hambatan yang ditemukan penyidikan masih sementara dalam proses pengumpulan informasi dan pengungkapan saksi saksi.
B. Rencana tindaklanjut akan dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap terlapor Nofrens Weno, dan Feren, serta Yaman Turangan.
Kapolsek Obi IPDA Daffa Raisa Putra, kembali dikonfirmasi via pesan whatsAAP sejak tanggal 14 juli 2026 belum ada tanggapan resmi.
Selang waktu, Kasi Humas Polres Halsel, PDA Hermansyah saat dihubungi ia menanggapi singkat.
“Nanti adik (Wartawan) langsung konfir di reskrim,” Singkatnya
Begitu juga Kasat Reakrim Polres Halsel, Wahyu Hermawan dikonfirmasi via whastAAL sejak kemarin belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi diabaikan konfirmasi perkembangan laporan, kuasa hukum korban Yeri Kakanok SH,
kembali mengingatkan Polres Halmahera Selatan, tidak menyalahi Wartawan atau Media jika ada pemberitaan sepihak yang menyedutkan pihak kepolisian
“Apabila ada pemberitaan menyedutkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus maka Polres Halmahera Selatan, jangan serta merta menyalahi Wartawan atau Media yang mengangkat berita,”Jelas Yeri
ia menegaskan publik berhak tau informasi perkembangan laporan sehingga polres Halmahera Selatan harus transpafansi, jangan mengabaikan konfirmasi dari Wartawan atau Media.
“Nanti ada pemberitaan yang menyedutkan pihak kepolisian barulah secepatnya ditanggapi dengan klarifikasi yang bertolak belakang dengan temuan barang bukti oleh Wartawan dilapangan,”Tegas Yeri
(John Panjaitan/WP)
(Reporter: John Panjaitan/WP)


















