
Kedua tersangka yakni, alias Komeng (40) warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan alias Ipan (34) warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah).
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK melalui Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH dalam konferensi pers nya di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

“Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi (TO),” ungkap Budiman didampingi Kanit Pidum, Iptu Hafiz dalam konferensi pers.
Modus kedua pelaku dengan cara ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan menarget korban yang rata-rata berusia lansia. Sesuai laporan polisi oleh korban terjadi pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya Bank BNI kantor kas Gaperta.
Lanjut, Budiman menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pada saat akan diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas meski telah diberikan peringatan secara lisan.
“Seorang pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui satu rekan pelaku. Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas gerak cepat melakukan pengejaran tersangka di wilayah Kota Medan. Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri serta ingin melukai petugas dengan tegas petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegasnya.
” Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (John Panjaitan/WP)

















