banner 728x250

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Bekuk Sindikat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Mobil Pick Up, 4 Pelaku Berhasil di Amankan 

banner 120x600
banner 468x60

SERGAI|WARTAPAPER.COM – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan terhadap sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang terdiri dari empat orang kini telah berhasil diamankan.

banner 325x300
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama, yakni YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (07/06/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa ketiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak Polda Sumut pada akhir Mei 2026 terkait perkara lain di wilayah Deli Serdang, dengan rincian:

 1.  H als I, ditangkap pada Senin, 24 Mei 2026 pukul 07.30 WIB di Areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

2. I P als K, ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Jalan Sidodadi, Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

3. M als W als K, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai

“Pelaku YA serta komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ucap Kasi Humas, Jum’at (12/06/2026).

Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka sempat gagal karena mobil  dicuri terbakar akibat korsleting mesin. Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus operandi komplotan ini tergolong sangat  rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran. Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran: YA dan M berperan memantau situasi dan mendorong mobil, I P berperan sebagai sopir mobil Avanza, sementara H bertugas menghidupkan mesin dan menjual mobil curian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Tutup Kasi Humas

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110.(Kerma/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *