I. DASAR HUKUM YANG MENGUJI 🔹 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
– Pasal 4: “Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dini.” 🔹 Permenkumham No. 3 Tahun 2013
Mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk peran paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat dari BPHN.
II. APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN PARALEGAL DI POLRES & KEJAKSAAN?
Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi BPHN, Paralegal bersertifikat CPLA dapat melakukan hal-hal berikut:
Kegiatan Status Penjelasan Inti peran: Pendampingan non-representasi. Paralegal tidak berbicara mewakili klien sebagai penasihat hukum dalam BAP, tetapi hadir mendampingi, mengingatkan hak-hak klien, dan memastikan proses berjalan sesuai KUHAP.
III. SYARAT AGAR DAPAT MENDAMPINGI SECARA RESMI
Penyidik atau Jaksa dapat menolak pendampingan jika belum memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat CPLA dari BPHN — bukti telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal standar nasional Tanpa ketiga syarat di atas, pendampingan dapat ditolak.
IV. BATASAN PENTING YANG HARUS DIPAHAMI
Kewenangan Paralegal bukan tanpa batas. Hal-hal berikut wajib diperhatikan:
– Tidak boleh menerima bayaran dari klien. Prinsip bantuan hukum adalah cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. KESIMPULAN: PERAN KRUSIAL SEJAK TAHAP AWAL
Sesuai UU No. 16 Tahun 2011, Paralegal BPHN berwenang penuh mendampingi masyarakat di tingkat Polres dan Kejaksaan. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada intimidasi, hak-hak warga terpenuhi, dan proses hukum berjalan adil sejak tahap paling awal.
Perlu diingat: banyak kasus yang “gugur” di tahap penyidikan karena tidak ada yang mendampingi dan memahami hak-hak tersangka maupun korban. Kehadiran Paralegal menjadi benteng penting agar keadilan tidak terabaikan sejak awal.
BERGABUNGLAH! DIKLAT PARALEGAL BPHN — MAKASSAR, SEPTEMBER 2026
Ingin menjadi bagian dari para pemberi bantuan hukum yang sah dan diakui negara? Ikuti Diklat Paralegal BPHN Rumah Hukum Indonesia yang akan digelar di Kota Makassar pada bulan September 2026.
Dapatkan sertifikasi resmi, kuasa mendampingi di instansi penegak hukum, dan kesempatan mengabdi untuk keadilan masyarakat.
📞 Hubungi Panitia — Informasi lengkap tersedia di Player! di No Wa: 0823-4567-239
(John Panjaitan/WP)
– Pasal 21: “Bantuan hukum diberikan sejak tahap penyidikan sampai selesai perkara.”
Mendampingi saat Pemeriksaan ✅ BOLEH Duduk mendampingi klien saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik Polres/Polda
Memberikan Nasihat Hukum ✅ BOLEH Menjelaskan hak-hak tersangka, korban, maupun saksi sebelum dan saat diperiksa
Membantu Menyusun Laporan/Pengaduan ✅ BOLEH Membantu merumuskan laporan polisi, surat somasi, hingga proses mediasi
Mengakses Dokumen Perkara ✅ BOLEH (Terbatas) Dapat melihat BAP kliennya dengan melampirkan Surat Kuasa dari OBH
Berkomunikasi dengan Penyidik/JPU ✅ BOLEH Menyampaikan keberatan, permohonan penangguhan penahanan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara
2. Terdaftar & ditugaskan oleh OBH/LBH/Posbakum yang terakreditasi BPHN
3. Membawa kelengkapan dokumen saat ke Polres/Kejaksaan:
– Surat Kuasa dari OBH
– Surat Tugas
– Kartu Tanda Pengenal CPLA
– Tidak boleh menandatangani BAP sebagai Penasihat Hukum. Yang menandatangani tetap klien/tersangka. Paralegal hanya bertugas mendampingi.
– Tidak berdiri sendiri di Pengadilan. Jika perkara naik ke sidang pengadilan, Paralegal wajib bersama-sama dengan Advokat.
Beranda
Berita
Sah Secara Hukum! Paralegal BPHN Berwenang Mendampingi di Polres dan Kejaksaan — Ini Dasar Hukum & Ketentuannya
Sah Secara Hukum! Paralegal BPHN Berwenang Mendampingi di Polres dan Kejaksaan — Ini Dasar Hukum & Ketentuannya

JAKARTA|WARTAPAPER.COM— Banyak yang masih mempertanyakan: apakah Paralegal berwenang mendampingi klien di tingkat Polres dan Kejaksaan? Jawabannya: YA, sah dan dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juncto Permenkumham No. 3 Tahun 2013, Paralegal bersertifikat BPHN memiliki kedudukan resmi sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang berhak mendampingi masyarakat sejak tahap paling awal proses hukum.
Rekomendasi untuk kamu

BINJAI|WARTAPAPER.COM – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Binjai diwarnai…

PONTIANAK|WARTAPAPER.COM– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8) pagi melalui…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM -Telepon dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin masuk ke genggaman Andi Syamsuddin Arsyad —…

ACEH TAMIANG|WARTAPAPER.COM- Pagi di Kampung Suka Jadi, Karang Baru, Jumat (21/8/26), menjadi saksi saat ratusan…

BOYOLALI|WARTAPAPER.COM-Memasuki musim kemarau, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran terus ditingkatkan. Babinsa Koramil 02/Musuk Kodim 0724/Boyolali,…












