Sejumlah merek rokok, termasuk “Roker Koncer”, diduga beredar bebas tanpa kelengkapan legalitas. Pihak yang menjual mengaku hanya disuruh, sementara pemilik barang disebut berada di Makassar. Masyarakat mendesak Bea Cukai dan Kepolisian segera bertindak.

banner 325x300

Penjual mengaku bukan pemilik, hanya disuruh menjual serta Barang disebut milik seseorang berinisial AR — asal Tasiu, kini tinggal di Makassar.

Akhirnya muncul pertanyaan besar: asal-usul barang, jalur masuk, dan siapa yang mengendalikan jaringan

“Rokok tersebut bukan saya yang punya, Pak. Saya hanya disuruh menjual.” Pemilik tempat penjualan, Selasa 22 September 2026.

Rokok ilegal merugikan negara miliaran rupiah sekaligus membahayakan masyarakat. Kasus di Mamuju ini menjadi ujian bagi sinergitas Bea Cukai dan Kepolisian. Publik menantikan: siapa AR, dari mana barang masuk, dan kapan jaringan ini diputus.