
- – Polemik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Jalan Ponegoro Nomor 54, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Salah seorang relawan, Nur Daeng Romba, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.

Menurut pengakuannya, ia mengetahui status pemberhentiannya bukan melalui surat resmi dari pengelola maupun yayasan mitra, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Asisten Lapangan (Aslap) bernama Pute. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian merupakan hasil kebijakan Kepala SPPG Kalabbirang
Nur Daeng Romba menilai proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Ia mengaku sejak awal bergabung sebagai relawan tidak pernah menandatangani kontrak kerja ataupun perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajibannya.
“Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak awal masuk. Sampai sekarang juga tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi. Saya hanya diberitahu lewat WhatsApp,” ujar Daeng Romba, Rabu (29/7/2026).
Selain mempertanyakan prosedur pemberhentian, Daeng Romba juga membantah tudingan telah mengambil dua potong ayam dari dapur MBG. Menurutnya, ayam tersebut bukan diambil sendiri, melainkan diberikan oleh sesama relawan.
“Saya tidak mengambil ayam. Saya hanya diberi dua potong ayam oleh relawan lain, tetapi justru dituduh mencuri. Tuduhan itu mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Ia juga menepis penjelasan Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, yang menyebut dirinya telah tiga kali melakukan pelanggaran hingga akhirnya diputuskan untuk diberhentikan.
Sebelumnya, Nisa Pasha menjelaskan bahwa Daeng Romba pernah membuat surat pernyataan setelah berselisih dengan relawan lain, kemudian dipindahkan ke bagian pengolahan.
Setelah itu, ia kembali mendapat teguran karena tidak menggunakan masker saat bertugas. Dugaan mengambil ayam sebelum proses pemorsian selesai disebut sebagai pelanggaran ketiga yang menjadi dasar pemberhentiannya.
Namun, Daeng Romba membantah seluruh penjelasan tersebut. Ia menyebut hanya pernah menerima satu kali teguran terkait penggunaan masker, bahkan menurutnya surat pernyataan yang dimaksud bukan ditandatangani olehnya.
Ia juga menilai penerapan aturan di lingkungan SPPG tidak dilakukan secara adil. Menurutnya, ada relawan lain yang melakukan pelanggaran serupa, seperti tidak menggunakan masker, tetapi tidak dikenakan sanksi.

















