banner 728x250

Raja Ampat Sahkan APBD Perubahan 2026, Wabup Tekankan Orientasi Manfaat Publik

banner 120x600
banner 468x60

RAJA AMPAT|WARTAPAPER.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Kedua DPRK Raja Ampat.

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, serta alokasi anggaran pada sisa tahun anggaran berjalan.

banner 325x300

Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian pembahasan perubahan APBD telah dilaksanakan melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK. Proses tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan fungsi eksekutif dan legislatif dalam kerangka kemitraan sesuai dengan kewenangan masing – masing.

Tahapan pembahasan diawali dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses tersebut selanjutnya mencakup pembahasan terhadap substansi perubahan anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRK Raja Ampat. Keseluruhan tahapan tersebut menjadi bagian dari proses politik anggaran sebelum dokumen perubahan APBD ditetapkan sebagai regulasi daerah.

Mansyur menilai proses pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah merupakan bentuk kemitraan kelembagaan yang diarahkan untuk memastikan kebijakan penganggaran tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kemitraan ini diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Raja Ampat,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.

Dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang mengalami penyesuaian dalam perubahan anggaran. Namun, legalitas penganggaran tersebut pada saat yang sama menuntut adanya konsistensi dalam pelaksanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.

Mansyur menekankan bahwa implementasi APBD Perubahan tidak semata – mata harus diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana belanja daerah mampu menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, pelaksanaan anggaran diharapkan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Setiap program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran perlu dilaksanakan berdasarkan prioritas pembangunan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Menurut Mansyur, perhatian tersebut harus mencakup masyarakat di kawasan perkotaan Waisai maupun masyarakat yang bermukim di kampung – kampung yang tersebar di wilayah kepulauan Raja Ampat, termasuk daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar dan infrastruktur.

“Anggaran perubahan yang telah ditetapkan harus benar – benar mendukung pencapaian pembangunan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Raja Ampat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan tahap pelaksanaan sebagai bagian penting setelah APBD Perubahan ditetapkan. Pemerintah daerah, melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan segera melakukan penyesuaian dan tindak lanjut program sesuai dengan dokumen anggaran yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, efektivitas APBD tidak hanya ditentukan oleh proses penetapan anggaran, tetapi juga oleh kualitas implementasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas setiap penggunaan sumber daya publik. Oleh sebab itu, pengendalian internal maupun pengawasan oleh DPRK dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Danpos TNI AL Waisai, Danki Brimob Raja Ampat, pimpinan instansi vertikal, lembaga keuangan, BUMN, BUMD, para pemangku kepentingan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2026, tahapan berikutnya berada pada aspek implementasi dan pengawasan. Pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan APBD Perubahan tidak hanya tercermin dari terselesaikannya proses administratif dan penyerapan anggaran, tetapi terutama dari kemampuan pemerintah daerah mengonversi anggaran publik menjadi pelayanan, pembangunan, dan manfaat konkret yang dapat dirasakan masyarakat Raja Ampat.

 

(Redaksi/WP)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *