
Kali ini, sorotan diarahkan pada proses peralihan sertifikat tanah lama menuju sertifikat elektronik yang dinilai membutuhkan kejelasan mengenai prosedur, waktu penyelesaian, perkembangan berkas hingga mekanisme pengaduan.

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian pelayanan, transparansi proses, standar waktu penyelesaian, informasi biaya serta kepastian tindak lanjut ketika terjadi kendala administrasi maupun sistem.
Apabila masyarakat telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan namun belum memperoleh kejelasan mengenai status permohonan dan estimasi penyelesaiannya, kondisi tersebut patut mendapatkan evaluasi dari perspektif standar pelayanan publik.
UU Pelayanan Publik Menjamin Hak Masyarakat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas serta mengetahui dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
Standar pelayanan pada prinsipnya harus memberikan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan hingga mekanisme penanganan pengaduan.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi permohonannya dan alasan apabila terjadi keterlambatan atau kendala dalam proses pelayanan.
Ketidakjelasan informasi tidak serta-merta berarti telah terjadi maladministrasi.
Namun, apabila terdapat keluhan yang berulang dan tidak memperoleh penjelasan atau penyelesaian yang memadai, kondisi tersebut layak dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
BPN Kota Pontianak Diminta Buka Standar Pelayanan
Kantor Pertanahan Kota Pontianak diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai sejumlah hal penting, antara lain:
Apa saja persyaratan peralihan sertifikat lama menuju sertifikat elektronik;
Berapa standar waktu penyelesaian pelayanan;
Berapa biaya atau tarif resmi yang harus dibayarkan;
Bagaimana masyarakat dapat mengetahui perkembangan berkas;
Bagaimana prosedur apabila terjadi kendala validasi data atau sistem elektronik;
Bagaimana mekanisme pengaduan apabila pelayanan melewati standar waktu;
Apa langkah yang dilakukan terhadap permohonan yang mengalami keterlambatan.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah suatu proses memang masih berjalan sesuai prosedur atau terdapat kendala pelayanan yang perlu segera dievaluasi.
Ombudsman Diminta Periksa Jika Pengaduan Tidak Mendapat Penyelesaian
Masyarakat juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat turun tangan apabila pengaduan kepada penyelenggara pelayanan tidak memperoleh penyelesaian atau penjelasan sebagaimana mestinya.
Permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa BPN Kota Pontianak telah melakukan maladministrasi.
Sebaliknya, pemeriksaan Ombudsman diharapkan dapat memberikan penilaian secara objektif apakah pelayanan yang dikeluhkan masyarakat telah dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan pelayanan publik.
Dengan demikian, persoalan dapat ditempatkan secara proporsional:
Keluhan masyarakat diverifikasi,
Pelayanan diperiksa,
dan kesimpulan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Kepala BPN Kota Pontianak Diminta Berikan Penjelasan
Sorotan publik juga ditujukan kepada Kepala BPN Kota Pontianak, Setil Kuncoro, S.SIT., M.M., agar memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pelayanan peralihan sertifikat lama menuju sertifikat elektronik.
Apabila terdapat kendala teknis, validasi data, sistem elektronik, kelengkapan dokumen atau faktor administratif lainnya, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang terang dan dapat dipahami.
Sebaliknya, apabila pelayanan telah berjalan sesuai standar, penjelasan resmi dari BPN Kota Pontianak juga penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterbukaan bukan berarti mengakui kesalahan.
Penjelasan justru menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Evaluasi Bukan Vonis
Tajuk Tajam News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat.
Keluhan masyarakat bukan vonis. Pemberitaan media juga bukan keputusan hukum.
Setiap dugaan penyimpangan tetap harus diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi BPN Kota Pontianak untuk menyampaikan data, penjelasan maupun bantahan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.
Namun demikian, pelayanan pertanahan menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kepastian administrasi.
Karena itu, kepastian waktu, transparansi prosedur, kejelasan biaya, keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan harus menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kini publik menunggu penjelasan resmi BPN Kota Pontianak.
Apakah keluhan tersebut akan diselesaikan melalui evaluasi internal dan pemberian kepastian kepada masyarakat, atau diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman apabila mekanisme pengaduan tidak menemukan penyelesaian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan instansi terkait.
(Herkulanus/WP)

















