Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke Gedung DPR RI pada Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama untuk menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sementara BI.
“Namanya tunggal satu nama yaitu atas nama Ibu Destry yang beliau sekarang menjabat Penjabat Gubernur BI Sementara,” ujar Prasetyo.
Usulan tersebut selanjutnya akan diproses oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPR nantinya akan menugaskan Komisi XI DPR RI, yang menjadi mitra kerja Bank Indonesia, untuk melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, DPR menyatakan akan memproses nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku setelah memasuki masa persidangan berikutnya.
Destry Jalankan Tugas sebagai Penjabat Gubernur BI
Destry Damayanti dipercaya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sementara Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026.
Apabila nantinya mendapat persetujuan DPR RI dan ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan, Destry akan melanjutkan kepemimpinan Bank Indonesia sebagai gubernur definitif.
Profil Destry Damayanti
Destry Damayanti merupakan ekonom yang memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan, pemerintahan, serta kebijakan ekonomi.
Berdasarkan profil resmi Bank Indonesia, Destry lahir di Jakarta pada 1963. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia dan kemudian memperoleh gelar Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Karier profesional Destry antara lain pernah dijalani sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000–2003. Ia juga pernah menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Di sektor keuangan, Destry pernah dipercaya sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005–2011. Setelah itu, ia menjabat Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011–2015.
Pada periode 2014–2015, Destry juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian BUMN. Selanjutnya, ia menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015–2019.
Destry pertama kali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 tertanggal 29 Juli 2019 untuk masa jabatan 2019–2024. Ia kemudian mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2019.
Kariernya di jajaran pimpinan Bank Indonesia berlanjut setelah Presiden kembali menetapkan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024–2029 melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 tertanggal 10 Juli 2024.
Destry kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024. Bank Indonesia menyebut masa jabatan tersebut berlaku selama lima tahun.
Dengan pengalaman panjang di bidang ekonomi, perbankan, pemerintahan, dan kebijakan moneter, Destry kini menjadi nama tunggal yang diajukan Presiden Prabowo kepada DPR RI untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif.
Tahapan selanjutnya berada di tangan DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum keputusan akhir mengenai calon Gubernur Bank Indonesia tersebut ditetapkan.
(John Panjaitan/WP)


















