banner 728x250

Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Panduan tersebut disusun sebagai referensi bagi masyarakat, praktisi hukum, dan aktivis agraria dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur administrasi maupun hukum. Menurut Posbakumadin, penerbitan panduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.

banner 325x300

Panduan tersebut disusun oleh Advokat Tien Suharti, S.H. dengan mengambil studi kasus sengketa pertanahan yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, yang disebut berkaitan dengan transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 Tahun 2008 dari Bintang Sitorus

Dalam rilis resminya, Posbakumadin menyampaikan adanya dugaan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan Posbakumadin dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Dalam panduan tersebut dijelaskan sejumlah aspek hukum yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Salah satunya adalah analisis mengenai dugaan error in persona, yakni apabila identitas subjek hukum yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah. Posbakumadin berpendapat bahwa kondisi demikian berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Selain itu, panduan juga membahas dugaan penggunaan alamat yang tidak sesuai atau identitas yang tidak valid dalam proses permohonan hak atas tanah. Menurut Posbakumadin, apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pembatalan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Strategi Hukum Terintegrasi

Panduan tersebut juga menguraikan strategi penanganan sengketa pertanahan melalui pendekatan lintas regulasi.

Posbakumadin menjelaskan bahwa proses verifikasi identitas dapat mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan nasional, sementara apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar, penanganannya dapat merujuk pada ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat dugaan manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi pertanahan, panduan tersebut menyebutkan bahwa langkah hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai bagian dari strategi advokasi, Posbakumadin juga mendorong pelaporan secara berjenjang kepada kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta satuan tugas yang menangani pemberantasan mafia tanah guna memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara.

Dorong Penegakan Hukum yang Transparan

Dalam pernyataannya, Advokat Tien Suharti, S.H., menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan dilakukan pengujian hukum apabila terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitannya.

“Sertifikat tanah bukanlah tameng kebal hukum jika lahir dari manipulasi identitas. Panduan ini kami susun sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin menempuh mekanisme pembatalan administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam rilis resmi Posbakumadin.

Posbakumadin menilai penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya bergantung pada bukti fisik penguasaan tanah, tetapi juga harus memperhatikan keabsahan administrasi serta legalitas dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.

Menjadi Referensi Advokasi Agraria

Melalui penerbitan panduan ini, Posbakumadin berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-haknya dalam menghadapi sengketa pertanahan.

Lembaga tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui program bantuan hukum dan edukasi mengenai perlindungan hak-hak agraria.

Landasan Hukum

Dalam penyusunan panduan tersebut, Posbakumadin menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sepanjang relevan dengan dugaan penyalahgunaan data elektronik.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan penyampaian resmi dari Posbakumadin mengenai panduan hukum yang diterbitkannya. Dugaan adanya cacat administrasi atau pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah merupakan klaim dari pihak Posbakumadin yang pembuktiannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan/atau putusan dari instansi atau pengadilan yang berwenang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *