Kuasa hukum Yeri Kakanok, S.H., mengatakan, alat berat dan Dump Truck yang diduga digunakan dalam aktifitas illegal logging di Desa Sambiki, merupakan barang bukti utama untuk melancarkan tindak kejahatan. Sehingga Penyitaan Alat Berat Sangat Penting dan segera dilaksankan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.
“Untuk memutus rantai Operasional, Tanpa alat berat, pelaku tidak bisa merobohkan dan mengangkut kayu berukuran besar, sehingga kepolisian segera mengamankan barang bukti utama berupa eskavator dan kendaraan lain yang menjadi bukti fisik kuat di pengadilan untuk menjerat pelaku nanti,”tegas Yeri
Kuat dugaan aktifitas pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan dua pengusaha Jusmin La Hati dan Sudin La Ece menggunakan alat berat Eskvator berlokasi di Desa Sambiki Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, meresahkan Warga setempat
Atas laporan Warga, beberapa Wartawan melakukan penelusuran dikawasan yang disebut sebut Meranting Gunung Melintang, dan Cabang Kilo Tiga Desa Sambiki Kec. Obi, pada jumat (7/8/2026) lalu.
Dikedua lokasi tersebut, terlihat penggusuran diareal sekitar menggunakan alat berat Eskavator dan ditemukan ratusan pohon besar telah ditebang, serta tumpukan puluhan kayu bulat maupun berbentuk balok, dan papan berserakah disekitarnya.
Aktifitas penggusuran, penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu dari kawasan hutan tersebut diduga kuat secara tidak sah atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Praktik ilegal ini diduga kuat dilakukan oleh dua pengusaha berbeda yakni H. Sudin La Ece, Dan Jusmin La Hati secara terorganisasi yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, dampak lingkungan terhadap tanaman Warga disekitar berupa Cengkeh dan pala serta menimbulkan kerugian negara yang besar.
Upaya konfirmasi ke Jusmin La Ece saat ditemui di kediamannya Desa Sambiki, jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17:48 Wit.
Dalam rekaman suara berdonasi 3 menit 44 detik, Jusmin La Hati mengaku aktifitas pengolahan kayu yang dilakukannya selama ini tidak memiliki ijin pangkalan maupun ijin usaha yang berkaitan dengan kayu.
Sementara, terduga Sudin Laece upaya konfirmasi di kediamannya belum membuahkan hasil berhubung waktu yang menjelang malam.
Upaya konfirmasi beberapa kali melalui chat WhatsAPP ke nomor HP milik Sudin La Ece : 082151984XXX, meski pesan yang dikirim telah diterima dan dibaca. Namun, direspon dengan nomor awak Media diblokir bersangkutan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, membenarkan bahwa di wilayah tugasnya hanya terdapat tiga orang terdaftar sebagai pelaku pemegang ijin Industri dibidang kayu, tidak termasuk Sudin Laece dan Jusmin Lahati.
“Di Halmahera Selatan, hanya 3 orang resmi yang terdaftar di sistiem sebagai pelaku pemegang Ijin Industri dibidang kayu. Ketiga pelaku usaha masing-masing berlokasi di Desa Maffar Kec. Gane Timur, Songa Kec. Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kec. Obi. Jadi tiga titik lokasi saja yang lain tidak memiliki Ijin Industri,”Ujar Kepala KPH Halsel.
Praktik illegal logging di kawasan hutan Meranting Gunung Malintang dan Cabang Kilo Tiga Desa Sambiki Kec. Obi, Halmahera Selatan. Secara resmi dilaporkan warga didampingi kuasa hukum, Yeri Kakanok, S.H. Partner ke SPKT Polres Halsel, pada selasa (11/8/2026). Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/452/VIII/2026/SPKT.
Dalam laporan itu, Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati asal warga Desa Sambiki, disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyebut, aktivitas penebangan telah memicu keresahan masyarakat karena berdampak terhadap kelestarian hutan dan tanaman warga di sekitar lokasi serta menimbulkan kerugian bagi Negara.
Melalui laporan tersebut, pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan dengan memeriksa legalitas penebangan, status kawasan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Polres Halmahera Selatan diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah aktivitas penebangan tersebut memiliki dasar hukum atau justru masuk dalam praktik illegal logging.
Masyarakat kini menunggu langkah kepolisian mengusut laporan tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi/WP)


















