banner 728x250

Polisi Ungkap Peredaran 5,2 Kg Sabu di Jakarta Barat, Dua Pelaku Di Amankan Beserta Barang Bukti

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5,2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial KD (22) dan AJH (34).

Pengungkapan dilakukan tim penyidik Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026) sore di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

banner 325x300

Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah tas berwarna biru.

 

Polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Polisi memperkirakan nilai narkotika tersebut mencapai sekitar Rp5,24 miliar.

Reynold mengatakan, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (13/9/2026).

 

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.

Reynold juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat, kata dia, dapat menjadi bagian penting dalam proses penindakan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

(Eva Chatarina/WP)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *