JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menyita unit apartemen milik Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, di duga akibat kasus wanprestasi (gagal bayar) utang piutang. Eksekusi penyitaan aset yang berada di lantai 26 tersebut dipimpin langsung oleh juru sita pengadilan pada Senin, 29 Juni 2026.
✅Kronologi Kasus Utang Piutang Dokter Tifa
Awal Mula Pinjaman (2019): Dokter Tifa meminjam uang secara bertahap kepada rekannya bernama Sofia Natalie dengan total mencapai Rp145 juta. Hubungan keduanya berawal dari bisnis MLM herbal sejak 2014.
Konversi ke Emas: Empat setengah tahun kemudian, kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis. Utang tersebut dikonversi menjadi emas seberat 223 gram yang wajib dicicil selama 12 bulan.
Gagal Bayar (Wanprestasi): Hingga batas waktu jatuh tempo, Dokter Tifa tercatat hanya membayar cicilan sebanyak 8 gram emas selama kurun waktu 8 bulan.
Karena sisa utang tidak kunjung dilunasi, Sofia Natalie melalui kuasa hukumnya membawa kasus sengketa perdata ini ke pengadilan. Langkah tersebut membuahkan hasil berupa putusan eksekusi penyitaan aset tetap.
✅Status Aset yang Disita
Jenis Aset: Satu unit apartemen.
Lokasi: Lantai 26 di salah satu gedung apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaksana: Juru sita dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus sengketa perdata ini menarik perhatian besar dari publik di media sosial mengingat Dokter Tifa dikenal sebagai sosok yang aktif memberikan kritik dan komentar terhadap berbagai isu nasional.
Editor:Red/WP


















