BANDUNG|WARTAPAPER.COM-Pemerintah wajib melindungi seluruh rumah ibadah dari persekusi maupun tindakan intoleransi, seperti yg terjadi pada Rumah Ibadah di Perumahan Hegarmanah Indah – Cikancung, Bandung, pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Sesuai dengan mandat konstitusi dan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum Perlindungan :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29. Menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan nya itu.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara, Pemerintah dan masyarakat wajib menghormati, melindungi dan menegakkan hak atas kebebasan beragama dan beribadah.
3. KUHP Baru Pasal 305, Secara tegas, memidana setiap orang yang menodai, merusak, atau mengganggu bangunan tempat ibadah atau benda yang dipakai untuk Upacara keagamaan.
Kewajiban Pemerintah :
1. Tindakan tegas Aparat Kepolisian berkewajiban menindak tegas pelaku persekusi dan membubarkan massa yang melakukan intimidasi atau pelarangan ibadah.
2. Menjamin Hak Konstitusional hak untuk beribadah adalah hak asasi yang melekat pada setiap warga negara dan tidak boleh dihalang-halangi atau dibatasi oleh tekanan sosial.
3. Penyelesaian Masalah Izin. Pemerintah harus hadir memberikan solusi terkait Perizinan, mengingat Kementerian Agama juga terus berupaya menyempurnakan regulasi & memperkuat kerukunan terkait keberadaan tempat ibadah / rumah doa.
Darius G.H. Sahelangi
Wakil Ketua Pimpinan Daerah GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) Provinsi Banten. Editor : John Panjaitan/WP


















