banner 728x250

Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Jerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, memasuki fase penentuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebagai syarat sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. ADVERTISEMENT ads SCROLL TO RESUME CONTENT Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardy, mengatakan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menyempurnakan berkas perkara. “Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” katanya, Kamis (16/7/2026). Baca Juga : Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru Lanjut Endro menjelaskan, perkara tersebut telah diekspose bersama Kejati Jawa Timur. Hasil ekspose menjadi dasar petunjuk yang kini sedang dipenuhi penyidik. “Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya. Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti merupakan tahapan wajib sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Meski demikian, Kejari Sumenep belum mengungkapkan kapan ekspose bersama Kejati Jawa Timur dilaksanakan. Saat dikonfirmasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya, Endro menyatakan akan terlebih dahulu memastikan informasi tersebut. Hingga saat ini media masih menunggu konfirmasi lanjutan bahkan sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tambahan mengenai waktu pelaksanaan ekspose dimaksud. Dengan proses pelengkapan berkas yang kini terus berjalan, masyarakat menantikan langkah Kejari Sumenep Tuntaskan perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Jerat IM hingga Memasuki Persidangan

banner 120x600
banner 468x60

SUMENEP|WARTAPAPER.COM– Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, memasuki fase penentuan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebagai syarat sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300

Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardy, mengatakan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menyempurnakan berkas perkara.

“Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru

Lanjut Endro menjelaskan, perkara tersebut telah diekspose bersama Kejati Jawa Timur. Hasil ekspose menjadi dasar petunjuk yang kini sedang dipenuhi penyidik.

“Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.

Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti merupakan tahapan wajib sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Meski demikian, Kejari Sumenep belum mengungkapkan kapan ekspose bersama Kejati Jawa Timur dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya, Endro menyatakan akan terlebih dahulu memastikan informasi tersebut.

Hingga saat ini media masih menunggu konfirmasi lanjutan bahkan sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tambahan mengenai waktu pelaksanaan ekspose dimaksud.

Dengan proses pelengkapan berkas yang kini terus berjalan, masyarakat menantikan langkah Kejari Sumenep untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat IM hingga memasuki persidangan. (John Panjaitan/WP)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *