JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Korban Diduga Ditahan di Showroom, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas Terhadap “Oknum Z” Berdasarkan KUHP & UU ITE
Tangerang, 4 April 2026 – Praktik penagihan utang di luar batas hukum kembali mencuat ke permukaan. Keluarga seorang debitur di wilayah Tangerang mendesak Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum, untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum setelah diduga menjadi korban penagihan dengan ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga dugaan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh pihak berinisial “Z
Desakan ini disampaikan setelah keluarga menerima sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan informasi bahwa korban hingga kini diduga masih berada di dalam sebuah showroom yang terafiliasi dengan pihak “Z”. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius akan keselamatan dan kebebasan korban.
KRONOLOGI & BUKTI YANG DITERIMA KELUARGA
Berdasarkan materi yang diterima redaksi, komunikasi antara korban dan “Z” berlangsung secara intens. Dalam isi chat tersebut:
1. Itikad Baik Diabaikan Korban berulang kali menyatakan kesanggupan membayar, mengaku sedang mencari dana, mengajukan pinjaman ke pihak lain, dan menawarkan skema pembayaran bertahap sesuai kemampuan.
2. Diduga Ada Unsur Intimidasi & Penghinaan Alih-alih solusi, balasan yang diterima justru berupa kata-kata bernada ancaman, tekanan psikologis, dan penghinaan. Keluarga menilai ini sudah di luar batas penagihan yang beretika.
3. Diduga Ada Unsur Penahanan Paling krusial, keluarga menyatakan belum bisa memastikan keberadaan korban. Berdasarkan informasi yang mereka terima, korban diduga “ditahan” atau tidak diperbolehkan keluar dari sebuah showroom milik/terkait “Z”. Jika benar, ini berpotensi melanggar kemerdekaan seseorang.
“Hingga malam ini kami tidak tahu anak kami ada di mana, kondisinya bagaimana. Yang kami tahu, dia ada di dalam sorum itu. Kami takut terjadi apa-apa,” ujar salah satu perwakilan keluarga kepada media.
ANALISIS HUKUM: DUGAAN PELANGGARAN PIDANA OLEH “OKNUM Z”
Kuasa hukum dan keluarga menilai tindakan yang diduga dilakukan “oknum Z” berpotensi memenuhi beberapa unsur pidana. Berikut pasal-pasal yang disorot:
1. Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan”
_”Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan itu.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika korban benar ditahan di dalam showroom dan tidak diizinkan keluar, maka unsur “merampas kemerdekaan” ini yang paling disorot keluarga.
2. Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pengancaman
_”Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun.
Isi chat WhatsApp yang berisi tekanan dan ancaman diduga masuk dalam pasal ini.
3. Pasal 368 KUHP – Pemerasan
_”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu
Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Akan dilihat apakah ada unsur pemaksaan pembayaran di luar kesepakatan.
4. Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024
_”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Karena ancaman diduga dikirim melalui WhatsApp, maka UU ITE ini menjadi dasar hukum kuat.
5. Pasal harassment & UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan, tekanan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
TUNTUTAN TEGAS KELUARGA KEPADA APARAT
Melalui rilis ini, keluarga menyampaikan 3 tuntutan utama kepada Polda Metro Jaya:
1. Cek Lokasi & Pastikan Keselamatan Korban, Segera lakukan pengecekan ke lokasi showroom yang dimaksud untuk memastikan korban dalam keadaan selamat dan tidak dalam tekanan.
2. Lakukan Penyelidikan Profesional & Transparan Proses laporan secara cepat. Panggil dan periksa “oknum Z” serta pihak-pihak terkait. Sita barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan.
3. Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya. “Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya minta hukum ditegakkan,” tegas keluarga.
Keluarga juga mengingatkan bahwa praktik penagihan, bahkan oleh lembaga resmi sekalipun, wajib mengikuti aturan POJK dan asas kepatutan. Apalagi jika dilakukan oleh perorangan. “Penagihan boleh, tapi tidak dengan cara melanggar hukum, tidak dengan cara menculik dan mengancam,” kata keluarga.
CATATAN REDAKSI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial “Z” dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi “asas praduga tak bersalah” .Segala tuduhan di atas adalah dugaan berdasarkan keterangan keluarga dan bukti yang diserahkan kepada redaksi. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak “Z” sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan harus segera bertindak hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman. Penagihan utang tidak boleh menjadi alasan untuk main hakim sendiri.
Sumber: Delikkasus 86.COM
Editor:John Panjaitan/WP


















