banner 728x250

Pemkab Deli Serdang Dukung Implementasi RAN PE 2026–2029

banner 120x600
banner 468x60

LUBUK PAKAM|WARTAPAPER.COM– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, dalam kegiatan penguatan kolaborasi pelaksanaan RAN PE 2026–2029 Fase Kedua yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencegah serta menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan ketahanan masyarakat.

banner 325x300

Acara tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, sebagai keynote speaker dan diikuti oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam arahannya, Djamari Chaniago mengatakan RAN PE merupakan bagian dari upaya negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Menurutnya, kondisi terorisme di Indonesia saat ini relatif terkendali. Namun, seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan ancaman yang terus bertransformasi, terutama melalui ruang digital.

 

Ia menjelaskan, internet kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran propaganda, rekrutmen, hingga pendanaan terorisme. Karena itu, penguatan literasi digital dan ketahanan sosial melalui peran keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat dinilai sangat penting.

“Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat sipil hingga akademisi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme,” ujarnya.

Djamari menambahkan, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 memuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian/lembaga beserta berbagai pemangku kepentingan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong menyelaraskan program dan anggaran, memperkuat pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme (RAD PE), serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pelaksanaan RAN PE merupakan bagian dari implementasi prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menurutnya, ancaman terorisme saat ini semakin adaptif dengan memanfaatkan ruang digital sebagai media rekrutmen, propaganda, dan pendanaan, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RAN PE Fase Kedua.

“Terorisme saat ini bersifat persisten dan adaptif. Aktornya bisa berubah, namun ancamannya tetap ada dan terus menyesuaikan cara, bentuk, serta medianya. Karena itu kolaborasi dan sinergi menjadi faktor utama dalam pelaksanaan RAN PE Fase Kedua,” tegasnya.

Roni Kanigara/WP

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *