Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/313/VI/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator yang ditandatangani Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni mengatakan penempatan pejabat dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan objektif dengan melihat pengalaman kerja, kemampuan koordinasi, serta kapasitas komunikasi.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing serta memperkuat koordinasi dalam perangkat daerah.
Deni secara khusus menyoroti peran sekretaris dinas dan badan agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi penghubung strategis antara pimpinan dan jajaran pelaksana.
“Fungsi sekretaris jangan hanya administratif semata. Harus menjadi jembatan utama agar kebijakan pimpinan bisa tersalurkan efektif sampai ke tingkat pelaksana,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia berharap pejabat yang dilantik dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Tapanuli Utara yang lebih maju, berbudaya, dan berkelanjutan.
Sebanyak 17 pejabat yang dilantik terdiri dari sekretaris pada sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bappelitbangda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan.(John Panjaitan/WP)


















