banner 728x250

Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) warga asal Aceh, dituntut 10 tahun penjara dalam Perkara Penerimaan Narkotika jenis Etomidate seberat 1.308 gram

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN|WARTAPAPER.COM- Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) warga asal Aceh, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara penerimaan narkotika jenis Etomidate seberat 1.308 gram yang rencananya digunakan sebagai bahan produksi vape ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026)

banner 325x300

“Menuntut terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.

JPU menilai perbuatan Rafi terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Rafi disebut bekerja sama dengan Ibrahim, warga Malaysia yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterlibatan Rafi disebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim menghubunginya dan menawarkan pekerjaan memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge.

Rafi kemudian mencarikan rumah yang akan digunakan sebagai lokasi produksi di kawasan Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Selanjutnya, Ibrahim mengirim sejumlah perlengkapan ke lokasi tersebut. Di antaranya ribuan atomizer dan cartridge pods, cairan berlabel “litchi”, peralatan ukur, termometer, kompor induksi, timbangan, alat suntik hingga panci aluminium.

Menurut jaksa, Rafi kemudian mengetahui bahwa vape yang hendak diproduksi tersebut menggunakan bahan narkotika jenis Etomidate.

Ibrahim bahkan disebut meminta Rafi menghilangkan label pengiriman dan menghapus percakapan di antara keduanya.

Pada 9 Desember 2025, Rafi akhirnya diamankan personel Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kawasan Jalan HM Joni, Medan.

Saat itu, Rafi baru menerima paket yang dikirim Ibrahim melalui FedEx. Paket tersebut sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.

Dari paket itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung Etomidate.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah yang disewa Rafi di kawasan Medan Denai. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai peralatan yang diduga dipersiapkan untuk memproduksi vape berbahan Etomidate.

 

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *