banner 728x250

Mobil Tangki Diduga Angkut Solar Ilegal Dilepas Polisi, Sejumlah Dokumen tidak Lengkap Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60
Bone|WARTAPAPER.COM— Keputusan aparat kepolisian yang mengizinkan sebuah mobil tangki bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi melanjutkan perjalanan usai diperiksa di Kabupaten Bone memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, pada Rabu (10/06/2026) malam.
Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung, masih terdapat sejumlah dokumen yang disebut belum dapat ditunjukkan secara lengkap oleh sopir kendaraan tersebut.

Mobil tangki berwarna putih pada bagian belakangnya bertuliskan “BBM Solar Industri” itu sebelumnya dihentikan wartawan sedang melakukan pemantauan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Bone.

banner 325x300

Saat komfirmasi, sopir memperlihatkan dokumen pengangkutan berupa surat jalan. Namun dari dokumen tersebut muncul sejumlah pertanyaan karena identitas perusahaan tercantum dalam surat jalan disebut berbeda dengan nama perusahaan yang tertulis pada badan mobil tangki.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Bone. Wartawan mengirimkan foto kendaraan beserta titik lokasi keberadaan mobil tangki untuk ditindaklanjuti.

Menurut sumber  berada di lokasi, tidak lama setelah laporan disampaikan, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil datang melakukan pemeriksaan.

“Sekitar dua menit setelah informasi dikirim, anggota datang. Mereka memeriksa dokumen dan meminta identitas sopir. Setelah itu beberapa kali datang dan pergi membawa dokumen untuk diperiksa,” ucap sumber tersebut.

Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, mobil tangki itu akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena hingga kendaraan dilepas, sopir disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen pendukung  lazim digunakan dalam distribusi BBM industri.

“Yang ditunjukkan hanya surat jalan. Dokumen lain  bisa membuktikan status perusahaan sebagai agen atau penyalur resmi BBM solar industri tidak diperlihatkan,” ucap sumber di lokasi.

Dalam praktik distribusi BBM industri, biasanya terdapat dokumen pendukung seperti salinan izin usaha niaga umum dari BPH Migas, perjanjian kerja sama antara pengguna dan penyedia BBM, invoice penjualan, bukti pembayaran, hingga dokumen pengiriman  mencantumkan asal barang, volume, tujuan distribusi dan identitas perusahaan penyalur.

Saat dikonfirmasi, sopir menjelaskan bahwa BBM dibawa akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Rompe, Kabupaten Bone.

“Mau dibawa ke Sekolah Rakyat di Rompe,” tegasnya

Sopir juga mengaku BBM tersebut berasal dari Makassar.

“Barang diambil dari Makassar, dari Depo Pertamina Ujung Tanah. Mobil tangki resmi dari Pertamina yang bawa kemudian dipindahkan ke tangki ini,” ungkapnya.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut resmi ke mobil tangki lain, termasuk legalitas dan dokumen yang menyertai proses pemindahan tersebut.

Di sisi lain, muncul informasi lain dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sering melihat mobil tangki bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi mengambil BBM yang diduga  solar subsidi dari sejumlah lokasi penampungan di Sulawesi Selatan.

“Saya sering lihat mobil tangki kapasitas sekitar 8 kiloliter bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi masuk mengambil solar di gudang penampungan pelansir di daerah Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” imbuh sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengaku pernah melihat mobil tangki berkapasitas sekitar 18 kiloliter dengan nama perusahaan yang sama melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Jeneponto.

“Mobil tangki kapasitas 18 KL dengan tulisan perusahaan yang sama juga pernah terlihat mengambil solar di gudang penampungan di daerah Bontorannu, Bangkala, Jeneponto,” ujarnya.

Hingga kini, informasi tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak PT Wintara Berkah Abadi.

Masyarakat Bone, Amiruddin, menilai kendaraan tersebut seharusnya diamankan terlebih dahulu sampai seluruh dokumen dan asal-usul BBM diangkut benar-benar dipastikan.

“Seharusnya mobil itu diamankan dulu di Polres sampai semua dokumen dan asal-usul BBM dipastikan jelas. Setelah semuanya lengkap dan tidak ada masalah baru diizinkan lanjut jalan. Ini yang sangat disayangkan,” seru nya.

Menurut Amiruddin, langkah pelepasan kendaraan justru menimbulkan tanda tanya karena Polri selama ini mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam pengawasan distribusi BBM.

“Kalau masih ada dokumen yang belum bisa dibuktikan di lokasi, mestinya diperiksa lebih mendalam dulu. Masyarakat tentu berharap pengawasan distribusi BBM dilakukan secara serius karena ini menyangkut barang yang diawasi negara,” usulnya.

Sebagai perbandingan, surat jalan pengiriman BBM industri pada umumnya memuat identitas agen resmi, nomor delivery order (DO), volume pengiriman, nomor segel, titik suplai, tujuan distribusi, nama penerima hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengiriman.

Sementara dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan disebut tidak dapat secara langsung menunjukkan status perusahaan sebagai agen resmi penyalur BBM solar industri.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, wartawan telah berupaya menghubungi Kapolres Bone dan Kasat Reskrim Polres Bone guna meminta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan mobil tangki tersebut, dasar pertimbangan kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan, serta status dokumen yang diperiksa di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan dan permintaan konfirmasi  disampaikan belum mendapat tanggapan.

Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian membuat sejumlah pertanyaan terkait legalitas dokumen, status perusahaan pengangkut, asal-usul BBM, serta alasan kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan masih belum terjawab.

Yang kini menjadi pertanyaan publik, apa dasar polisi mengizinkan mobil tangki tersebut melanjutkan perjalanan sementara sopir disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan perusahaan pengangkut merupakan agen resmi penyalur BBM solar industri dan terdapat perbedaan identitas perusahaan pada surat jalan dengan yang tertulis di badan tangki kendaraan.(Kerma/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *