JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Kabar membanggakan datang dari dunia jurnalistik hukum Indonesia. Ahmat Kosasih secara resmi dinyatakan lulus dalam Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Gelar Non-Akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 5 Tahun 2026. Pengumuman kelulusan tersebut disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026.
Program sertifikasi bergengsi ini diselenggarakan oleh Lembaga Mimbar Hukum Indonesia (MHI) secara daring pada 20–21 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalis dalam bidang peliputan serta pemberitaan hukum.
Selama mengikuti pelatihan intensif, Ahmat Kosasih mendalami berbagai materi strategis, antara lain jurnalisme investigasi hukum, kode etik jurnalistik, teknik peliputan dan penulisan berita hukum, mitigasi risiko pidana dalam pemberitaan, hingga berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan praktik jurnalistik. Seluruh materi disampaikan oleh para dosen, advokat, praktisi hukum, serta jurnalis senior yang berpengalaman di bidangnya.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan, Ahmat Kosasih dinyatakan lulus melalui proses ujian sertifikasi yang berlangsung secara ketat. Ia berhasil memenuhi seluruh standar kompetensi profesional yang ditetapkan oleh tim dewan penguji yang terdiri atas dosen, advokat, dan jurnalis senior.
Seiring dengan kelulusan tersebut, Lembaga Mimbar Hukum Indonesia (MHI) secara resmi menerbitkan sertifikat kompetensi dan menetapkan Ahmat Kosasih berhak menyandang gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) di belakang namanya sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi di bidang jurnalistik hukum.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Ahmat Kosasih untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas dalam menyajikan pemberitaan hukum yang akurat, berimbang, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Direktur Lembaga Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang berhasil meraih gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Menurutnya, sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya mencetak jurnalis hukum yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis hukum tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga harus akurat, berimbang, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta memahami aspek hukum dalam setiap pemberitaan. Dengan demikian, produk jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pers.
Keberhasilan Ahmat Kosasih meraih gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan kapasitas profesional serta berkontribusi dalam menghadirkan karya-karya jurnalistik hukum yang berkualitas, berintegritas, dan bermanfaat bagi penegakan hukum, peningkatan literasi hukum, serta kemajuan dunia pers Indonesia.
Sumber: MHI.Mimbar hukum Indonesia
Editor: (Tim -Red WP)


















