IPDA Gagas menjelaskan, imbauan pencegahan Karhutla ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Simalungun.

“Mengingat risiko Karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat,” ujar IPDA Gagas.

Dalam imbauannya, Kapolres Simalungun menekankan beberapa hal penting kepada masyarakat:

1. Jangan Membakar Lahan

“Kapolres mengimbau masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla yang dapat meluas dengan cepat,” ucap IPDA Gagas.

2. Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

“Jangan membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu api sembarangan, serta pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan,” ungkapnya.

3. Tingkatkan Kewaspadaan Saat Cuaca Panas

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi lingkungan sekitar, terutama saat cuaca panas dan kering, karena kondisi tersebut sangat rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata IPDA Gagas.

4. Segera Lapor Jika Temukan Titik Api

“Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan ke 110, karena kebakaran kecil dapat dengan cepat menjadi bencana besar apabila tidak segera ditangani,” ujar IPDA Gagas.

Dampak Karhutla Sangat Merugikan

IPDA Gagas menegaskan, dampak dari Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kabut asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang cukup besar bagi warga terdampak.

“Karhutla dapat menyebabkan kabut asap, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat, sehingga pencegahan sejak dini menjadi kunci utama dalam menghindari dampak yang lebih luas,” pungkas IPDA Gagas.

Kapolres Simalungun mengusung semboyan “Mencegah Lebih Baik daripada Memadamkan” sebagai pesan utama dalam menyikapi ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Simalungun pada musim kemarau mendatang.

“Bersama kita cegah Karhutla, demi terwujudnya hutan yang terjaga, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat di wilayah Kabupaten Simalungun,” tutup IPDA Gagas mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang. ( John Panjaitan WP)