

“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” ucap Ade dalam orasinya.
“Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, SEMARAK mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Wesly Silalahi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.
SEMARAK j mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” pungkasnya.(Roni Kanigara/WP)

















