banner 728x250
Berita  

LSM ORMAS Pandawa Lima akan Gelar aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Juli 2026,Tuntut 152 Gerai,Di duga Tidak Berizin

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG|WARTAPAPER.COM-Aliansi LSM ORMAS Pandawa Lima akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Juli 2026. Rencananya aksi akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Aksi digelar merespon banyaknya gerai pegadaian yang tidak memiliki izin reklame.

banner 325x300
Ironisnya diduga kasus ini terjadi karena imbas ulah oknum anggota Satpol PP yang ‘bermain’ terkait perizinan.Foto Aliansi LSM ORMAS Pandawa Lima meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian turun tangan menggeledah Kantor Satpol PP Kota Bandung dan Kantor Pegadaian dikhawatirkan, sudah ada pengkondisian dan kongkalikong dengan sistem rapih antara oknum Satpol PP dan PT. Pegadaian

“Bahwa berdasarkan hasil temuan kami di lapangan kami menduga bahwa ada 152 gerai pegadaian yang tersebar di Kota Bandung yang di duga belum memiliki izin reklame. Dugaan pajak reklamenya dipungut oleh oknum Satpol PP Kota Bandung tetapi tidak disetor Pemkot Bandung, digelapkan atau dikemplang,” kata Ketua Aliansi LSM ORMAS Pandawa Lima Mochamad Dadang, Kamis malam (19/07/2026)

“Dan kami menduga bahwa ada oknum Satpol PP yang bermain terkait dengan perizinan, adanya dugaan oknum Satpol PP yang menggelapkan pembayaran pajak reklame selama 10 tahun,” imbuh Dadang.

Atas isu tersebut, Aliansi LSM ORMAS Pandawa Lima meminta agar pejabat yang terlibat bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendesak agar personil atau pejabat yang terlibat dalam kejanggalan reklame ilegal agar segera dilaporkan ke aparat penegak  hukum guna menindak lanjuti indikasi kerugian negara atau pelanggaran aturan,” ungkap Dadang.

Ia pun meminta agar papan reklame yang tidak berizin bisa diturunkan.

“Serta kami mendesak Satpol PP Kota Bandung selaku leading sector dalam penindakan agar segera menindak lanjuti atau membongkar reklame ilegal pegadaian di Kota Bandung,” tegas Dadang.

Dadang pun meminta agar PT. Pegadaian bertanggung jawab atas isu ini, dengan cara membayar kerugian utang terkait pajak reklame tersebut.

“Dan kami meminta PT. Pegadaian untuk membayar kerugian hutang terkait pajak reklame diduga selama 10 tahun tidak membayar,” pungkas Dadang.

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *