
SIMALUNGUN|WARTAPAPER.COM– Kepolisian Polsek Perdagangan masih belum Melaksanakan pertanggungjawaban tugas negara kepolisian terkait maraknya perjudian tembak ikan di Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun masuk dalam wilayah tugas penegakan Polsek Perdagangan.
Informasi diketahui berdasarkan pantauan awak media, bahwa saat ini( 16/06/ 2026 ) masih tetap beroperasi kegiatan Perjudian tembak ikan diwilayah hukum Polsek Perdagangan tepatnya di Desa bandar gunung dwarung rumping,desa bandar rejo dusun 4, kecamatan bandar masilam.

Segala rutinitas bentuk perjudian adalah dilarang negara karna melanggar hukum yaitu melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Aturan larangan perjudian dalam UU disahkan pemerintahan atas dasar kenyataan yang terjadi di kehidupan nyata bahwa perjudian berefek buruk atau sangat jelas merugikan diri sendiri,keluarga maupun lingkungan sosial.
Justru perjudian dianggap sebagai musuh negara, perjudian selalu menjadi musuh Polisi selaku penegak hukum. banyak sudah terjadi penangkapan terhadap pelaku perjudian karna perbuatan itu melawan hukum dengan kata lain menjadikan dirinya sebagai musuh negara.
Dan masalah utama yang terjadi saat ini di Kecamatan Perdagangan-Simalungun terkait adanya perjudian tembak, sudah diinformasikan secara berulang-ulang kepada Kapolsek yang bersangkutan. (Kerma/WP)

















