banner 728x250

KPK Kembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi pengisian jabatan yang Jerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin dan Memanggil Kepala OPD

banner 120x600
banner 468x60

LANGKAT|WARTAPAPER.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi pengisian jabatan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Pemanggilan tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril.

banner 325x300

“Iya benar (dipanggil KPK),” kata Amril saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Amril menjelaskan surat pemanggilan disampaikan langsung kepada masing-masing pejabat yang dipanggil. Ia juga mengimbau seluruh aparatur yang menerima panggilan agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Setiap kepala OPD yang dipanggil tentu harus kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Dalam agenda tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, mantan Plt Kepala BKD Syafriansyah Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Juliana, Kepala Seksi Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, Ketua DPC APDESI Langkat Hasan Basri, serta perwakilan pihak swasta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah pihak swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek.

KPK menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diduga berkaitan dengan pemberian 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran para pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *